Berita Viral

Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah yang Meninggal, Tuntutan Pidana Gugur tapi Perdata Tetap Jalan

Suparta, satu dari terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk meninggal dunia.

KOLASE Bangkapos.com/Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Profil Suparta bos timah Bangka Belitung yang meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor. Ia merupakan teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin. 

"Jadi, penuntut umum akan bekerja untuk melakukan analisis kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status yang bersangkutan maupun terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebagai informasi, Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun.

Namun, hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengiriman berkas kasasi dilakukan pada 13 Agustus 2024, dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Sekilas soal meninggalnya Suparta

Suparta meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, diduga kuat karena sakit.

Kronologi meninggalnya terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah itu terjadi pada hari Senin, sekitar sore hari.

Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di dalam lapas.

Dia akhirnya dibawa ke RS Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis.

“Jadi, dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas,” kata Harli.

Harli mengatakan, saat perjalanan ke RS Cibinong, Bogor, Suparta dinyatakan meninggal pada pukul 18.05 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved