Berita Viral

Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah yang Meninggal, Tuntutan Pidana Gugur tapi Perdata Tetap Jalan

Suparta, satu dari terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk meninggal dunia.

KOLASE Bangkapos.com/Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI TIMAH - Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) saat hendak menjalani sidang perkara korupsi tata niaga timah. Profil Suparta bos timah Bangka Belitung yang meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor. Ia merupakan teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin. 

“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” ujar Harli.

Namun demikian, tidak diketahui secara pasti apa penyebab meninggalnya Suparta tersebut.

Harli menduga bahwa meninggalnya Suparta karena sakit.

“Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,” tegas Harli.

Sosok Suparta

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia tercatat sebagai pemegang saham utama PT RBT.

Total saham yang dimiliki Suparta berkisar 73 persen di smelter yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Selain itu, Suparta dikenal berteman sejak lama dengan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sebelumnya sama-sama aktif di bisnis batubara sejak kurun 2012-2013.

Hingga pada 2016, Suparta pun bercerita kepada Harvey Moeis bahwa ia telah mengambil alih perusahaan timah di Babel.

Karena mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi yang diketahui orang Babel, Suparta mengajaknya untuk terjun di bisnis timah.

Namun, Harvey menyatakan akan belajar terlebih dahulu.

Setelah melihat ke lapangan dan mempelajari seluk beluk timah, Harvey memutuskan tidak terlibat bisnis.

Hingga akhirnya Suparta pun menjadikan Harvey Moeis sebagai penyambung PT RBT dengan PT Timah.

 

Perjalanan Proses Hukum Suparta

Dikutip dari Tribunnews.com, Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved