Berita Viral
Terkuak Bahaya Obat yang Digunakan Artis Jonathan Frizzy, Dokter Ungkap Ternyata Obat Bius Suntik
Obat yang digunakan pesinetron Jonathan Frizzy ternyata tergolong obat keras. Dokter mengungkap bahayanya.
Saat ini, Jonathan Frizzy masih diperiksa oleh Sateresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Mantan suami Dhena Devanka itu disebut kooperatif, namun karena diperiksa dalam kondisi tidak sehat ia tak dihadirkan dalam rilis hari ini.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy tidak main-main.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengorek keterangan tiga orang yang lebih dulu ditangkap karena membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat Ijonk, yakni Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Pecalang Bali Tolak Kehadiran Ormas GRIB Pimpinan Hercules: Kami Penjaga Turun Temurun
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.
Ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pasal 435, juga disebutkan bahwa yang terancaman hukuman seberat itu dikatakan sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan.

Dengan kata lain, Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy patut diduga terlibat sebagai pengedar.
Sebab, dalam pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama.
Sementara, obat keras jenis etomidate, yang terkandung dalam vape yang didatangkan Ijonk dkk dari luar negeri, umumnya digunakan untuk induksi anestesi atau bius sebelum prosedur pembedahan.
Efek apabila mengonsumsi zat tersebut memungkinkan pasien rileks dan mengurangis tres selama prosedur medis, seperti dikutip longdom.org, sebuah Journal of Perioperative Medicine atau Jurnal Kedokteran Perioperatif.
Jonathan ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025) sore.
“Benar, JF (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).
“Sudah ditangkap, sudah diamankan dengan persangkaan pasal itu,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Jontahan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras.
Kasus ini diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: DUEL Hidup-mati Inter Milan vs Barcelona, Kabar Baik Lewandowski Masuk Daftar Line up Barcelona
Sumber: Grid/tribunnews.com/TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.