Karo Terkini

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Tanah Karo bersama Belasan Gram Sabusabu

Pembinaan dan hukuman yang dijalani di dalam penjara, tampaknya tak membuat seorang pria berinisial BS, Warga Desa Payung.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP: Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (9/5/2025). Pelaku yang diamankan bersama belasan gram sabu ini, diketahui merupakan residivis kasus serupa. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pembinaan dan hukuman yang dijalani di dalam penjara, tampaknya tak membuat seorang pria berinisial BS, Warga Desa Payung, Kecamatan Payung, jera. Pasalnya, pria berusia 45 tahun itu harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan kembali bermain di dunia hitam peredaran narkotika.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan BS bermula dari laporan masyarakat yang mengatahui jika yang bersangkutan kembali terlibat dalam kasus narkotika. Berbekal informasi ini, selanjutnya tim dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. 

"Atas laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Informasi yang kita dapat, pelaku merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Eko, Jumat (9/5/2025). 

Diungkapkan Eko, dari pengembangan yang dilakukan tim akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada di kawasan Desa Payung, Kecamatan Payung. Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu (3/5/2025) kemarin tepatnya di sebelah gubuk di perladangan Kuta Bangun. 

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, sekira pukul 19.15 WIB personel langsung menyergap pelaku yang sedang berada di sebuah gubuk," ucapnya. 

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan. Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. 

Adapun barang bukti yang didapat, berupa delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram. Selanjutnya, tiga ball plastik klip merah, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000.

"Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved