Berita Medan
Tampang Kakak Beradik Pembuang Jasad Bayi ke Masjid Melalui Ojol
Keduanya tersangka berinisal NH (perempuan) (21) dan RD (laki-Laki) (24) merupakan saudara kandung.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
Kamis 8 Mei, sekira pukul 06:00 WIB, mereka keluar dari hotel, kemudian memesan jasa layanan antar jemput barang.
Disinilah jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.
"Lalu diserahkan kepada driver Gojek di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan," katanya.
Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima di aplikasi Gojek tersebut.
Gidion belum bisa memastikan apakah kedua pelaku memiliki hubungan sedarah karena harus melakukan uji DNA terlebih dahulu.
"Konstruksinya kita menggunakan undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Kalau ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada bayi, pasalnya pasti pasal 80 undang-undang perlindungan anak," terangnya.
NH mengaku tidak mengerti siapa bapak bayi yang sebenarnya. Tetapi mengakui memiliki hubungan asmara dengan abang kandungnya yaitu RD.
"Bayi tersebut hasil dari hubungan intim tetapi tidak diketahui siapa ayahnya,"tutupnya.

Sebelumnya peristiwa menghebohkan dialami seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial MYA, 35 tahun, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 06:14 WIB.
Ia menerima pesanan antar jemput paket berisi jenazah bayi laki-laki tanpa identitas.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, peristiwa bermula ketika MYA menerima orderan antar jemput barang melalui aplikasi dengan lokasi penjemputan barang di sebuah Indomaret, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan.
Setibanya di Indomaret, MYA bertemu dengan sepasang laki-laki dan perempuan, yang menyerahkan tas berisi kain, tampak dari atas.
Dalam pesanannya, sepasang pemuda pemudi itu meminta MYA mengantar paket ke Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Setelah menerima tas, kemudian MYA meminta nomor orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.
Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.
Tersangka Akan Ditetapkan, Kejatisu Hitung Kerugian Negara Korupsi Kapal PT Pelindo |
![]() |
---|
PILU Ibu di Medan, Anaknya Tertembak Peluru Nyasar, Kini Terhimpit Tagihan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Ironi HUT Kemerdekaan di Medan, Pungli Tarif Parkir Pos Blok dan Lapangan Merdeka Masih Merajalela |
![]() |
---|
Raih Juara Umum Kejurda Atletik Sumut 2025, PASI Medan Kini Bidik Porprovsu 2026 |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Donor Darah dan Aksi CSR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.