Berita Medan

Tampang Kakak Beradik Pembuang Jasad Bayi ke Masjid Melalui Ojol

Keduanya tersangka berinisal NH (perempuan) (21) dan RD (laki-Laki) (24) merupakan saudara kandung.

TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
PENGUNGKAPAN PEMBUANGAN JASAD BAYI- Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan saat menggelar kasus penangkapan pembuangan jasad bayi dalam tas di Jalan Ampera III, Medan, Jumat (9/5/2025). Polrestabes Medan berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, yang telah melakukan pembuangan jasad bayi dalam tas pesanan dengan pengiriman berupa paket lewat driver ojek online (ojol). TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Kamis 8 Mei, sekira pukul 06:00 WIB, mereka keluar dari hotel, kemudian memesan jasa layanan antar jemput barang.

Disinilah jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.

"Lalu diserahkan kepada driver Gojek di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan," katanya.

Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima di aplikasi Gojek tersebut.

Gidion belum bisa memastikan apakah kedua pelaku memiliki hubungan sedarah karena harus melakukan uji DNA terlebih dahulu.

"Konstruksinya kita menggunakan undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Kalau ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada bayi, pasalnya pasti pasal 80 undang-undang perlindungan anak," terangnya.

NH mengaku tidak mengerti siapa bapak bayi yang sebenarnya. Tetapi mengakui memiliki hubungan asmara dengan abang kandungnya yaitu RD.

"Bayi tersebut hasil dari hubungan intim tetapi tidak diketahui siapa ayahnya,"tutupnya.

MAYAT BAYI: Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Medan menerima paket berisi jenazah bayi laki-laki, Kamis (8/5/2025). Paket dikirimkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan.
MAYAT BAYI: Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Medan menerima paket berisi jenazah bayi laki-laki, Kamis (8/5/2025). Paket dikirimkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Sebelumnya peristiwa menghebohkan dialami seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial MYA, 35 tahun, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 06:14 WIB.

Ia menerima pesanan antar jemput paket berisi jenazah bayi laki-laki tanpa identitas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, peristiwa bermula ketika MYA menerima orderan antar jemput barang melalui aplikasi dengan lokasi penjemputan barang di sebuah Indomaret, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan.

Setibanya di Indomaret, MYA bertemu dengan sepasang laki-laki dan perempuan, yang menyerahkan tas berisi kain, tampak dari atas.

Dalam pesanannya, sepasang pemuda pemudi itu meminta MYA mengantar paket ke Jalan Ampera III, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Setelah menerima tas, kemudian MYA meminta nomor orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.

Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved