Deli Serdang Terkini

Kadis Damkar dan Penyelamatan Deli Serdang Dinonaktifkan Bupati, Diduga Salah Gunakan Wewenang

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali menonaktifkan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
KADIS DIBEBASTUGASKAN: Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga ketika memegang racun api di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Saat ini Kurnia Boloni Sinaga telah dinonaktifkan oleh Bupati Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali menonaktifkan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Terbaru yang dinonaktifkan adalah Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kurnia Boloni Sinaga karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangan.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti apa penyebab pria yang akrab disapa Boy itu dinonaktifkan. 

Informasi yang dihimpun Boy terancam terkena hukuman disiplin berat dan dibebastugaskan mulai, Jumat (9/5/2025).

SK penonaktifan ini diterimanya Boy dari Sekda, Timur Tumanggor Jumat sore.

Saat itu Boy terlebih dahulu dipanggil Timur ke ruang kerjanya dan saat itu sudah ada juga di dalam ruangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abduh Rijali Siregar. 

"Iya benar dibebastugaskan (penonaktifan) dia (Kurnia Boloni Sinaga). Kemarin sudah kita serahkan (SKnya) dan sudah diterimanya," ujar Timur Tumanggor yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/5/2025). 

Secara terperinci, Timur pun belum dapat memaparkan apa yang menjadi alasan Boy dijatuhi sanksi. Ini sudah menjadi keputusan Bupati. Selanjutnya Boy juga akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Deli Serdang

"(Penyebab dijatuhi sanksi) kalau itu tanyakan sama BKPSDM saja ya selebihnya," kata Timur. 

Sanksi yang dijatuhkan kepada Boy ini sempat membuat heboh para pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang Jumat malam.

Hal ini lantaran selama ini namanya tidak pernah masuk dalam daftar pejabat yang diperkirakan akan dibuang dari susunan pejabat eselon II.

Selain itu Boy juga disebut-sebut sempat punya keringat saat musim Pilkada sehingga diperkirakan banyak orang bakal tetap akan dipertahankan. 

Saat ini Boy dinonaktifkan untuk 15 hari ke depan. 

Dari catatan www.tribun-medan.com, Kurnia Boloni Sinaga adalah pejabat eselon II ke 5 yang telah dinonaktifkan.

Sebelum dirinya terlebih dahulu dijatuhi sanksi Kadisnaker, Budi Iswan Sinaga dan Heriansyah Siregar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved