Berita Viral

ITB Belakangan Ini jadi Sorotan Bukan soal Prestasi, Tapi soal Kasus Mahasiswanya: Joki dan Meme

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendadak mengajukan diri menjadi penjamin mahasiswi ITB inisial SSS agar penahannya ditangguhkan.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
MEME PRABOWO DAN JOKOWI - Prabowo Subianto (kiri) dan Joko Widodo (kanan) sedang berbincang pada 2018. Foto kanan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap karena mengunggah meme buatan AI Prabowo-Jokowi berciuman, Jumat (9/5/2025). (Istimewa) 

Menurut dia, penangkapan itu bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.

Putusan itu menyatakan bahwa keributan di media sosial bukan tindak pidana.

Sementara, penangkapan SSS merupakan praktik otoriter dan menabrak kebebasan berekspresi di ruang siber.

"Negara tidak seharusnya anti-kritik. Sebaliknya, hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan suara masyarakat," kata Usman, Sabtu (10/5/2025).

Usman menegaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga ketentuan hak asasi manusia (HAM) di hukum internasional mengakui kebebasan berpendapat.

Meski kebebasan tersebut bisa dibatasi untuk melindungi nama baik orang lain, standar HAM internasional meminta pembatasan tidak dilakukan dengan pidana.

Di sisi lain, menurut dia, lembaga negara seperti presiden tidak harus mendapat perlindungan hukum menyangkut reputasi mereka.

"Kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini akan menciptakan suasana ketakutan di masyarakat dan merupakan taktik kejam untuk menekan kritik," ujar Usman.

Baca juga: NASIB Kay Mahasiswi ITB Ditangkap Unggah Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Pakar Hukum: Tak Bisa Dipidana

Istana sarankan SSS dibina

Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut, Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan pemberitaan hingga ekspresi masyarakat yang menyudutkannya.

Meski demikian, Hasan menyayangkan SSS membuat dan mengunggah meme tidak senonoh itu.

"Walaupun kita menyayangkan, kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian," kata Hasan.

"Tapi, tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," imbuh dia. 

Menurut Hasan, alih-alih membawa peristiwa tertentu ke ranah pidana, Prabowo lebih banyak membicarakan persatuan bangsa.

Lebih lanjut, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved