Polda Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumut Bekuk Pengedar Sabu di Medan Marelan

Petugas Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, sendok sabu, plastik klip, dan keranjang

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, sendok sabu, plastik klip, dan keranjang pensil milik tersangka Andi Fahrozi usai penangkapan di Medan Marelan, Senin (8/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Marelan.

Seorang pria berinisial AH (27), warga Jalan Young Panah Hijau, Medan Labuhan, diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika pada Senin (8/5/2025).

Penangkapan berlangsung di Gang Dahlia, Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu seberat total 16,85 gram neto, 3 sendok sabu, 100 plastik klip kosong, uang tunai Rp 55.000, dan satu keranjang pensil berisi sabu di dalamnya.

Seluruh barang bukti berada dalam penguasaan pelaku saat penangkapan.

Kepada petugas, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TS (saat ini dalam penyelidikan).

Ia mengaku sistem penjualan dilakukan secara eceran, dengan rencana keuntungan sekitar Rp 800.000. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan kepada Tiur sebesar Rp 8 juta.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, kami akan mengejar pemasok di atasnya dan menuntaskan penyidikan hingga ke akar," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke level pengedar lokal.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved