Breaking News

Polres Pematangsiantar

Pengedar Sabu Asal Simalungun Dibekuk Polres Pematangsiantar

-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASAT (44), warga Jalan Wibawa

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tersangka ASAT bersama barang bukti tiga paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ASAT (44), warga Jalan Wibawa, Huta VI, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ASAT di pinggir jalan lokasi yang dimaksud.

Saat diamankan, polisi menemukan dua paket sabu di tangan tersangka. Satu paket lainnya ditemukan terselip di balik casing ponselnya. Selain itu, dari saku celana belakangnya, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 45.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Total berat bruto sabu yang disita dari tersangka mencapai 0,54 gram.

Dalam pemeriksaan awal, ASAT mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekan yang dikenal dengan panggilan "B". Namun, upaya pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain belum membuahkan hasil karena pria berinisial B tidak ditemukan.

Saat ini, tersangka ASAT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih berlanjut,” ujar AKP Jonny H. Pardede.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved