Berita Viral
Satu Suara Dibayar Sampai Rp16 Juta, Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi 2 Paslon Pilbup Barito Utara
Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.
Sejumlah pemilih mengaku mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta per orang, disertai janji akan diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut memenangkan Pilkada.
Saksi Edy Rakhman menyatakan telah menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
Praktik politik uang tersebut terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Mahkamah menilai bahwa praktik kecurangan ini berdampak langsung terhadap hasil suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang sebelumnya telah dilakukan.
Baca juga: Kesal Calon Ibu Mertua Minta Tambahan Mahar, Pengantin Pria Tiba-Tiba Menghilang di Hari Pernikahan
Oleh karena itu, diskualifikasi seluruh pasangan calon menjadi langkah konstitusional yang diambil untuk menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut.
Sempat Selisih 8 Suara
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja).
Kemenangan ini membalikkan hasil Pilkada serentak 27 November 2024, di mana sebelumnya pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) unggul tipis dengan selisih delapan suara dari Agi-Saja.
Gugatan yang diajukan Agi-Saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada perintah PSU di dua tempat pemungutan suara, yakni TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu. Hasil PSU ini mengubah peta suara secara signifikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan Antar Rekomendasi DPR RI
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa paslon nomor urut 2 berhasil unggul di kedua TPS tersebut.
Di TPS 04 Malawaken, dari total DPT 568 orang, Agi-Saja meraih 265 suara, sedangkan Gogo-Helo memperoleh 236 suara.
Jumlah suara sah tercatat sebanyak 501 suara dengan 6 suara tidak sah.
Sementara itu, di TPS 01 Melayu dengan DPT 587 dan tingkat partisipasi 515 pemilih, Agi-Saja kembali unggul dengan 326 suara, sementara Gogo-Helo hanya mendapatkan 185 suara.
Baca juga: Kesal Calon Ibu Mertua Minta Tambahan Mahar, Pengantin Pria Tiba-Tiba Menghilang di Hari Pernikahan
Jumlah suara sah di TPS ini sebanyak 511, dan terdapat 4 suara tidak sah.
Secara total, paslon Gogo-Helo mengumpulkan 421 suara dan Agi-Saja meraih 591 suara, menjadikan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang PSU dengan selisih 170 suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.