Berita Viral

Satu Suara Dibayar Sampai Rp16 Juta, Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi 2 Paslon Pilbup Barito Utara

Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

|
Foto Mahkamah Konstitusi
DISKUALIFIKASI DUA PASLON - Ketua MK Suhartoyo di sidang sengketa hasil pemilu 2024. Terbaru, Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025). 

Meski pelaksanaan PSU sempat diwarnai isu politik uang dan aksi unjuk rasa dua minggu sebelum pemungutan suara, Siska memastikan proses berjalan tertib hingga rekapitulasi tingkat kecamatan. 

Pilkada Ulang

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rangkaian Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara dalam 90 hari ke depan. 

Pilkada ulang ini mesti digelar setelah MK menyatakan seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara didiskualifikasi akibat melakukan politik uang.

"Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan Antar Rekomendasi DPR RI

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan bahwa konsekuensi dari diskualifikasi seluruh paslon adalah tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa.

Oleh karena itu, untuk menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu, MK menilai KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Caranya dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.

"Selanjutnya, termohon melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuh dia.

KPU juga diminta memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk berkampanye dan menyampaikan visi serta misi masing-masing kepada pemilih.

MK juga memerintahkan PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo," ucap Guntur.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved