Berita Viral

Satu Suara Dibayar Sampai Rp16 Juta, Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi 2 Paslon Pilbup Barito Utara

Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

|
Foto Mahkamah Konstitusi
DISKUALIFIKASI DUA PASLON - Ketua MK Suhartoyo di sidang sengketa hasil pemilu 2024. Terbaru, Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Geger satu suara dibayar sampai Rp16 juta, MK diskualifikasi 2 pasangan calon Pilbup Barito Utara.

Kedua pasangan calon diduga terlibat politik uang. 

Bahkan ada satu keluarga yang mengaku mendapat sampai Rp64 juta.

Baca juga: JOKOWI Tolak Berdamai, Kasus Ijazah Berlanjut ke Persidangan, Kasmudjo Tak Siap Hadapi Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 Kabupaten Barito Utara.

Keputusan ini diambil setelah terbukti terjadi praktik politik uang secara masif dalam proses pemilihan.

Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah:

Paslon nomor urut 1: H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)

Paslon nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

Baca juga: Kuasa Hukum Risma Siahaan Datangi Kejaksaan Medan Antar Rekomendasi DPR RI

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (14/5/2025).

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujarnya.

Atas putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar ulang Pilkada Barito Utara dalam kurun waktu maksimal 90 hari, dengan pasangan calon yang berbeda dari yang sebelumnya.

GEGER Satu Suara Dibayar Sampai Rp16 Juta, MK Diskualifikasi 2 Paslon Pilbup Barito Utara
DISKUALIFIKASI DUA PASLON - Ketua MK Suhartoyo di sidang sengketa hasil pemilu 2024. Terbaru, Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat adanya pembelian suara oleh kedua pasangan calon.

Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

Seorang saksi bernama Santi Parida Dewi bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan hal serupa.

Baca juga: Megawati Ikut Komentari Soal Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Kemungkinan Damai dengan Penggugat

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved