Deli Serdang Terkini

Kades yang Dipecat Bupati Deli Serdang akan Ajukan Gugatan, Tak Terima Diberhentikan Sepihak

Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara yang dipecat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/DINAS KOMINFOSTAN
TINJAU RUMAH: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo meninjau rumah warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak yang kondisinya memprihatinkan beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati pun akan digugat ke Pengadilan terkait pemecatan Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara yang dipecat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan saat ini belum bisa menerima pemecatan dirinya.

Upaya hukum pun sedang disiapkan sebagai bentuk perlawanan. Saat ini Yusuf sudah menunjuk pengacara untuk menangani perkara ini. 

Saat dihubungi melalui telepon selulernya pengacara M Yusuf Batubara, Fauziah Hanum menyebut mereka sudah mengajukan keberatan ke Bupati Deli Serdang.

Keberatan administrasi dikirim pada 24 April lalu. Disebut sampai saat ini mereka belum ada menerima balasan dari keberatan yang dikirimkan. 

"Karena tidak dijawab sampai 10 hari kita banding ke Gubernur. Kalau Bupati tidak menjawab ya itu hak mereka. Tapi yang jelas kita sudah kirimkan keberatan administrasi kita dan diterima oleh Bagian Hukum," ujar Fauziah, Rabu (14/5/2025). 

Fauziah tidak mau untuk menyimpulkan mengapa Bupati tidak mau membalas keberatan mereka.

Untuk banding ke Gubernur ini disebut sudah dikirimkan. Mereka menunggu 5 hari bagaimana tanggapan Gubernur atas tindakan Bupati tersebut. 

"Hari ini kita banding dan surat masuk sudah dikirim tadi sama anggota. 5 hari kerja waktunya. Soal waktu ini sudah diatur di Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harapannya Gubernur bisa memberikan tanggapan dan balasan," kata Fauziah. 

Fauziah menyampaikan mekanisme untuk pengajuan keberatan administasi yang dikirimkan ke Bupati maupun Gubernur disebut memang harus dijalankan untuk bisa pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Ia mengatakan menurut UU PTUN setelah tahapan itu dilakukan mereka dikasih waktu selama 90 hari untuk mengajukan gugatan. 

Harapannya saat perkara sudah didaftarkan ke PTUN nantinya keputusan yang telah dikeluarkan Bupati nantinya bisa diputus untuk dibatalkan. 

"Insyaallah setelah 3 hari dari 5 hari waktu kerja (batas waktu mendengarkan tanggapan Gubernur) nanti kita akan ke PTUN (daftarkan gugatan)," sebut Fauziah. 

Pemberhentian Kades Paluh Kurau ini kini menjadi pro dan kontra di Kabupaten Deli Serdang.

Pemkab menganggap Kades diberhentikan tetap karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola Dana Desa.

Hal ini lantaran beberapa kali Inspektorat Deli Serdang mendapatkan temuan. Terakhir temuan Inspektorat sekitar 244,8 juta untuk potensi kerugian negara tahun 2024. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved