Berita Viral

MAHFUD MD Soroti Perseteruan Ahmad Dhani vs Ariel Noah hingga Keluar Kata-kata 'Syok Kaya'

Mahfud MD menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Mahfud MD turut menyoroti polemik antara Ahmad Dhani versus Ariel Noah. Pereteruan Ahmad Dhani dengan Ariel Noah terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).  (kolase istimewa) 

“Ada pabrik genteng PT Logam Lestari yang mempunyai desain genteng atap rumah laris, dipakai oleh perusahaan lain, gugat ke Pengadilan, kalah, kamu melanggar hak paten. Nah ini hak paten,” ujarnya. 

Tidak sampai di situ, Mahfud juga menyinggung perkara merek antara Ruben Onsu dan seorang bernama Benny Sudjono.

Ruben disebut kalah gugatan di Pengadilan lantaran merek Bensu telah didaftarkan lebih dulu oleh Benny.

“Di mana Ruben Onsu itu menggugat seorang bernama Benny Sudjono karena dia membuat rumah makan namanya Ayam Geprek Onsu (Bensu). Ruben Onsu gugat ke Pengadilan, lho nama Onsu itu saya kok kamu pakai. Tapi Ruben Onsu kalah,” kata Mahfud. 

“Ini hak merek. Kenapa kalah? Karena Benny sudah mendaftarkan lebih dulu, memakai lebih dulu, sehingga meskipun ada nama Onsunya, nama orang, lho saya yang pakai dulu, menang dia,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menilai masyarakat perlu memahami lebih jauh persoalan hak kekayaan intelektual lewat buku karya Bambang Kesowo.

“Ini banyak yang orang tidak tahu, banyak orang mendengar tapi tidak paham,” imbuhnya.

Ahmad Dhani vs Ariel Noah

Diketahui, Ariel NOAH dan Ahmad Dhani memiliki perbedaan pendapat terkait mekanisme pembayaran royalti musik, terutama mengenai "direct licensing" atau sistem izin langsung untuk menyanyikan lagu.

Ariel NOAH berpendapat bahwa tidak masalah jika lagunya dibawakan di panggung tanpa izin langsung, asalkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Sedangkan Ahmad Dhani berpendapat bahwa sistem direct licensing tidak efektif dan kurang adil bagi pencipta lagu, karena banyak pencipta lagu lain yang bergantung pada royalti untuk hidup. 

Perbedaan Pendapat:

Ariel NOAH:

- Tidak mempermasalahkan jika lagunya dibawakan tanpa izin langsung, asalkan royalti dibayarkan melalui LMK.

- Melihat sistem direct licensing sebagai kurang praktis. 
Ahmad Dhani:
- Tidak setuju dengan pandangan Ariel NOAH dan menganggapnya mencerminkan egoisme.
- Berpendapat bahwa banyak pencipta lagu lain yang membutuhkan royalti untuk hidup.
- Mengkritik sikap Ariel NOAH yang dianggapnya "sok kaya".
- Menganggap sistem direct licensing tidak efektif dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. 
Sindiran dan Kritikan:
Ahmad Dhani menyindir Ariel NOAH sebagai orang yang "tidak memikirkan hajat hidup orang banyak" dan "sok kaya".
Ahmad Dhani juga menyentil Ariel NOAH dengan mengatakan bahwa ia "tidak tercipta memikirkan orang lain". 
Penyebab Perselisihan:
Perselisihan ini dipicu oleh pernyataan Ariel NOAH yang menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika lagunya dibawakan tanpa izin langsung, asalkan royalti dibayarkan melalui LMK. 
Ahmad Dhani menanggapi pernyataan ini dengan kritikan keras dan sindiran pedas.
Konsekuensi:
Perselisihan ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di media sosial. Beberapa sumber dan pemberitaan media mengenai hak cipta lagu dan mekanisme pembayaran royalti.
Tanggapan Hakim MK pada Tuntutan Ariel NOAH
Sebelumnya, sebanyak 29 musisi yang tergabung dalam asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai tindak lanjut dari gugatan Ariel NOAH dkk ini, MK memberikan tanggapan secara terbuka.  
Menjadi hakim dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar VISI menyusun permohonan uji materi dengan lebih jelas.  
Untuk diketahui, VISI menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  
Para musisi ini mempersoalkan tentang sistem dan mekanisme performing rights. 
Lebih detailnya, mereka menggugat lima pasal UU Hak Cipta yakni Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Berikut poin-pon yang disampaikan oleh Saldi Isra tentang permohonan Ariel NOAH dkk:
1. Permohonan tidak jelas
Menurut Saldi, permohonan VISI kepada MK tidak jelas.
Ia mengungkap pentingnya pemaparan yang jelas dan menyeluruh dari para kuasa hukum. 
Pemohonan uji materi haruslah jelas, apalagi jika menggugat norma hukum.
Hal ini akan berdampak luas pada masyarakat.  
"Jadi kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," kata Saldi Isra seperti yang dikutip dari unggahan saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Jika tidak disampaikan secara jelas, besar kemungkinan para hakim mengambil keputusan.  
"Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap. Karena ini penting sekali para pekerja seni ini," terangnya.  
2. Hakim MK minta VISI rinci kerugian musisi
Lebih lanjut, MK meminta agar para musisi merinci kerugian yang mereka alami.
Saldi menjelaskan bahwa sejumlah 29 orang itu perlu diketahui siapa-siapa saja yang terkena kerugian dari pasal-pasal tersebut.  
"Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini?" tanya Saldi.
"Kalau ada itu diuraikan, berarti kerugiannya sudah aktual," sambungnya.  
3. Permohonan dapat dinyatakan gugur
Kemudian, pihak MK menjelaskan bahwa para pemohon harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan.
Syarat yang dimaksud oleh Saldi termasuk rincian kerugian para pemohon.
Apabila VISI sudah menyerahkan laporan kerugian secara aktual, barulah permohonan itu bisa diproses.  
"Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon," ucap Saldi Isra.  
4. Beri pesan agar para musisi harmonis
Dalam tanggapannya terhadap permohonan musisi, Hakim MK Saldi isra juga berpesan agar para musisi tidak berseteru lagi. 
Menurutnya, perkelahian antara pekerja seni membuat pihak lain repot.  
"Kalau dunia tidak ada seninya, dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi, jadi repot juga kita," ujar Saldi. 
 
(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Banyak Orang Tak Paham HAKI, Singgung Gugatan Ariel dan Kasus Ayam Geprek Bensu": https://nasional.kompas.com/read/2025/05/14/19273081/mahfud-md-sebut-banyak-orang-tak-paham-haki-singgung-gugatan-ariel-dan-kasus?page=all#page2.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved