Deli Serdang Terkini

Hubungan Pemkab Deli Serdang dengan Al Washliyah Kian Memanas, akan Ada Demo Besar-Besaran

Konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Organisasi Al Washliyah kini kian memanas. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
AL WASHLIYAH AKAN DEMO: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memberikan arahan ketika menghadiri salah satu acara di kantor Bupati beberapa waktu lalu. Saat ini Bupati Asri pun akan didemo oleh warga Al Washliyah. 

Soleh pun berpendapat kondisi sekarang sepertinya memang ada pihak yang ingin mencari ribut dengan Al Washliyah.

Padahal gedung SMPN 2 dijadikan tempat untuk sekolah juga. Permintaan untuk gedung dihibahkan dulunya juga dilakukan dengan baik-baik. 

"Kita gak mau ribut sebenarnya, intinya supaya jangan lagi diganggulah. Kalau nggak mau dihibahkan dibongkar atau diangkat, apa payahnya. Gedung itu bukan kami sewa sewa atau jadikan cafe kalau misalnya gitu iyalah (setuju diambil) ini untuk belajar anak-anak Deli Serdang juganya," sebut M Soleh. 

M Soleh juga heran mengapa keputusan Bupati sebelumnya yang telah memberikan gedung kepada mereka bisa lagi dipersoalkan oleh Bupati sekarang.

Padahal DPRD juga telah mendukung dan telah menyiapkan anggaran 5 Milyar untuk pembangunan gedung baru di tahun ini. 

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi belum bersedia untuk berkomentar terkait aksi yang mau dilakukan.

Nomor ponselnya belum bisa dihubungi. Pesan whats app belum bersedia dibalas.

Yudi sebelumnya membenarkan kalau mereka akan kembali menduduki SMPN 2 Galang.

Meski sudah ada putusan hukum terkait perkara lahan namun disebutnya karena sesuai arahan Pimpinan siswa SMPN 2 Galang yang kini masih digabung di SMPN 1 akan dikembalikan. 

Dari catatan www.tribun-medan.com para siswa SMP Negeri 2 Galang ini sudah dipindahkan ke beberapa sekolah sejak beberapa tahun lalu.

Hal ini dilakukan karena adanya perkara gugatan dan sudah ada putusan pengadilan. Perkara gugatan sudah bergulir sejak tahun 1980an.

Pada tahun 1988 sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 22 Datum/GTN 1987PN-LP tanggal 29 Agustus 1988. Selain itu juga Putusan Pengadilan Tinggi Medan 3/Pdt/1989 PT.Mdn tanggal 17 April 1989 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/Ph/1989 tanggal 26 Oktober 1993.

Dari putusan itu PD. Al-Jamiyatul Wasliyah Kab. Deli Serdang adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m2 yang terletak di desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Karena putusan ini Pemkab pun terpaksa memindahkan para siswa/siswinya. Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung Pemkab sempat membuat perjanjian dengan pihak PD.

Al-Jamiyatul Wasliyah untuk pemakaian gedung dijaman Bupati sebelumnya.

Saat itu meski lahan diputuskan milik Al Jamiyatul Wasliyah namun untuk gedung tetap milik Pemkab karena Pemkab yang membangunnya. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved