Sumut Terkini
Sistem Penerimaan Siswa Baru di Toba Jadi Sorotan, Diduga Ada Kecurangan di Nilai yang Diunggah
Sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba saat ini yang menimbulkan gejolak di tengah ma
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba saat ini yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan para pemerhati pendidikan.
Sejumlah sorotan yang timbul akibat dugaan adanya penyelewengan pada nilai yang di upload oleh para calon siswa dari sekolah MTs Negeri di Kecamatan Balige menuai permasalahan baru.
Pada hari ini, Kamis (22/5/2025) pagi, Kakan Depag Toba Wanton Naibaho turut berdiskusi bersama stakeholder guna menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat.
Ia mengatakan regulasi penilaian pada sekolah MTsN dan sekolah umum lainnya adalah sama yakni melalui Permendikbud.
"Penilaian murni dari guru, indikator penilaian mengukur nilai tidak hanya dari kertas. Selanjutnya nilai diinput ke RDM dan dikirim ke pusat dan tidak bisa dibuka kecuali dari pusat," ujar Wanton Naibaho, Kamis (22/05/2025).
Diakui, sekolah MTsN tersebut tidak memiliki buku induk, namun menggunakan Raport Digital Madrasah (RDM) sebagai wadah yang digunakan menrangkum seluruh nilai siswa.
"Nilai yang ada itu sesuai fakta dan tidak bisa dirubah karena sudah dikontrol dan dimonitor oleh pusat melalui aplikasi RDMnya," tuturnya.
"Memang RDM ini tidak bisa dibuka setiap saat namun saat ini sedang terbuka karena sedang proses ujian. Jadi kalau memang mau melihat silahkan sepanjang untuk mencari kebenaran bukan mencari-cari kesalahan," lanjutnya.
Di sisi lain, Kacabdis Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara Jhon Suhartono didampingi Kasi SMK Samron Simanjuntak dan Kasi SMA Maripa, menjelaskan proses SPMB untuk jalur afirmasi, mutasi dan domisili telah dilaksanakan sesuai juknis sejak tanggal 15 hingga 20 Mei 2025.
"Kita hanya sebagai user, sepanjang calon peserta didik mengupload dokumen yang sah, maka tentu akan diregistrasi oleh registrator," lanjutnya.
Menyikapi sejumlah pertanyaan terkait penerimaan pada jalur domisili, Jhon Suhartono menjelaskan aturan penerimaan sesuai Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.
"Dalam peraturan tersebut diaturkan bahwa jika pendaftarnya melebihi kuota maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai," lanjutnya.
"Jadi nilai itu harus benar-benar nilai bukan sebatas angka dan ini jadi pembelajaran bagi kami makanya melalui surat tentang itu saya katakan lakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk melihat faktanya," sambungnya.
Usai diskusi tersebut, Sekda Toba Augus Sitorus akhirnya menyimpulkan agar pihak sekolah MTsN melalui Kakan Depag untuk segera menyampaikan RDM kepada pihak Cabdis secara resmi.
Karhutla di Kecamatan Sipoholon, Warga Bersama Aparat Padamkan Api |
![]() |
---|
Dalami Keberadaan Smartboard, 20 Kepsek di Langkat Diperiksa, Termasuk Istri Oknum PPK di Disdik |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sumut Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan Mayat Wanita di Samosir |
![]() |
---|
7 Modus Pengedaran Narkoba di Tanjungbalai dan Asahan, Ada di Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Wiro Sableng Bunuh Pedagang Pajak Buah Berastagi Niat Rampok Korban, Awalnya Ingin Bobol Kios |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.