Sumut Terkini

Sistem Penerimaan Siswa Baru di Toba Jadi Sorotan, Diduga Ada Kecurangan di Nilai yang Diunggah

Sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba saat ini yang menimbulkan gejolak di tengah ma

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
PENERIMAAN SISWA BARU: Sekda Toba Augus Sitorus, Kacabdis Jhon Suhartono, Kakan Depag Toba Wanton Naibaho dalam diskusi seputar SPMB 2025 di ruangan kerja Sekda Toba, Kamis (22/05/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba saat ini yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan para pemerhati pendidikan. 

Sejumlah sorotan yang timbul akibat dugaan adanya penyelewengan pada nilai yang di upload oleh para calon siswa dari sekolah MTs Negeri di Kecamatan Balige menuai permasalahan baru. 

Pada hari ini, Kamis (22/5/2025) pagi, Kakan Depag Toba Wanton Naibaho turut berdiskusi bersama stakeholder guna menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat.

Ia mengatakan regulasi penilaian pada sekolah MTsN dan sekolah umum lainnya adalah sama yakni melalui Permendikbud. 

"Penilaian murni dari guru, indikator penilaian mengukur nilai tidak hanya dari kertas. Selanjutnya nilai diinput ke RDM dan dikirim ke pusat dan tidak bisa dibuka kecuali dari pusat," ujar Wanton Naibaho, Kamis (22/05/2025).

Diakui, sekolah MTsN tersebut tidak memiliki buku induk, namun menggunakan Raport Digital Madrasah (RDM) sebagai wadah yang digunakan menrangkum seluruh nilai siswa. 

"Nilai yang ada itu sesuai fakta dan tidak bisa dirubah karena sudah dikontrol dan dimonitor oleh pusat melalui aplikasi RDMnya," tuturnya. 

"Memang RDM ini tidak bisa dibuka setiap saat namun saat ini sedang terbuka karena sedang proses ujian. Jadi kalau memang mau melihat silahkan sepanjang untuk mencari kebenaran bukan mencari-cari kesalahan," lanjutnya.

Di sisi lain, Kacabdis Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara Jhon Suhartono didampingi Kasi SMK Samron Simanjuntak dan Kasi SMA Maripa,  menjelaskan proses SPMB untuk jalur afirmasi, mutasi dan domisili telah dilaksanakan sesuai juknis sejak tanggal 15 hingga 20 Mei 2025.

"Kita hanya sebagai user, sepanjang calon peserta didik mengupload dokumen yang sah, maka tentu akan diregistrasi oleh registrator," lanjutnya.

Menyikapi sejumlah pertanyaan terkait penerimaan pada jalur domisili, Jhon Suhartono menjelaskan aturan penerimaan sesuai Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.   

"Dalam peraturan tersebut diaturkan bahwa jika pendaftarnya melebihi kuota maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai," lanjutnya. 

"Jadi nilai itu harus benar-benar nilai bukan sebatas angka dan ini jadi pembelajaran bagi kami makanya melalui surat tentang itu saya katakan lakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk melihat faktanya," sambungnya.

Usai diskusi tersebut, Sekda Toba Augus Sitorus akhirnya menyimpulkan agar pihak sekolah MTsN melalui Kakan Depag untuk segera menyampaikan RDM  kepada pihak Cabdis secara resmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved