Langkat Terkini

CV Maju Jaya Penyedia Proyek Mebel Sekolah Tetap Dipilih meski Kerap Jadi Temuan BPK, Ini Kata Sekda

CV Maju Jaya belakang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hangat menjadi perbincangan. 

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
PERABOTAN SEKOLAH: Perabotan di salah satu sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang berbahan besi hollo dan multiplek dari penyedia CV Benang Merah yang diduga tak sesuai speksifikasi, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - CV Maju Jaya belakang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hangat menjadi perbincangan. 

Pasalnya perusahaan yang sebagi penyedia pengadaan proyek mebel atau perabotan sekolah, diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum (APH). 

Parahnya pengadaan mebel yang dikerjakan CV Maju Jaya langganan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut.

Selain di Labuhanbatu Utara, proyek mebel yang dikerjakan CV Maju Jaya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut di Simalungun. 

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, pengadaan mebel SD dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan dengan nilai kerugian Rp 1 miliar lebih.

CV Maju Jaya menyediakan mebel SD dan SMP dengan sistem pemilikan katalog elektronik yang dikerjakan selama 55 hari kalender, mulai 3 Agustus 2023 sampai 28 September 2023. 

Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas sebesar Rp 8,4 miliar yang sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). 

Hasil kajian identifikasi material kayu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang ditawarkan penyedia, adalah kayu kelompok meranti. Artinya, ada ketidaksesuaian dari penawaran dan berdasarkan uji laboratorium terdapat kayu kelompok rimba campuran.

Sementara, CV Maju Jaya juga menjadi penyedia mebel di Mandailing Natal dengan menguras anggaran Rp 3,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022. 

Namun dalam proses pengadaannya, terendus dugaan penyimpangan yang berbuntut desakan kepada Kejaksaan Negeri Madina untuk mengusutnya.

Sayangnya, Direktur CV Maju Jaya, Irmasari tidak merespon konfirmasi wartawan untuk keberimbangan berita. 

Meski pesan yang dilayangkan terlihat diterima dengan centang dua, tapi yang bersangkutan tidak memberi respon.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril angkat bicara saat dikonfirmasi terkait CV Maju Jaya yang diduga mendapat bekingan dari oknum APH. 

Dia mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M Nuh.

"Sebaiknya ditanyakan kepada kadis selaku pengguna anggaran dan PPTK di dinas pendidikan. Kewenangannya ada di mereka, terima kasih," ucap Amril, Jumat (23/5/2025). 

Disoal kadis dimaksud siapa, Amril hanya memberi jawaban diplomatis. 

"Sesuai waktu pelaksanaan," kata Amril. 

Saat pelaksana dimaksud, kepala dinas adalah Saiful Abdi. Bahkan disebut-sebut, Saiful Abdi juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sayangnya, Saiful Abdi tidak dapat dikonfirmasi lantaran sudah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi seleksi PPPK Guru tahun anggaran 2023. 

Kini, Saiful Abdi mendekam di balik jeruji besi dingin Rutan Tanjunggusta.

Sementara, PPTK proyek mebel, M Nuh tidak responsif seperti Amril. 

Nuh memilih bungkam tak menjawab konfirmasi wartawan ketika disoal CV Maju Jaya diduga dibekingi oknum APH dan selalu menjadi langganan temuan BPK RI Perwakilan Sumut dalam proyek yang dikerjakannya.

Diketahui, CV Maju Jaya diduga dilindungi atau dibekap oknum aparat penegak hukum (APH). Karenanya, perusahaan itu dengan mudah mendapat proyek di dinas pendidikan pada kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Mulai dari Simalungun, Madina, Labuhanbatu Utara hingga Langkat. Ketika CV Maju Jaya menjadi penyedia proyek mebel di Labuhanbatu Utara, pengerjaannya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut. 

Perusahaan yang dinakhodai pria berinisial RBH ini menjadi penyedia mebel yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023, yang digunakan untuk tahun 2024. 

Proyek pengadaan mebel atau perabotan sekolah yang dilakukan Disdik Langkat diduga tidak sesuai spesifikasi saat penawaran hingga barang yang dipesan tiba. Selain itu, proyek tahun anggaran 2024 tersebut terendus sarat mark-up lantaran dipecah menjadi dua kontrak.

Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp 4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp 637 juta yang siborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini harus mengirim barang paling telat 7 Desember 2024.

Namun dalam prosesnya, terendus adanya indikasi manipulasi biaya pengiriman senilai Rp414 juta lebih. Sementara kontrak kedua dalam proyek pengadaan mebel diborong CV Maju Jaya dengan rincian untuk 117 SD Negeri senilai Rp 9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp 5,99 miliar.

Itu sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan detilnya proyek itu mencakup 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.

Perilaku koruptif di tubuh Disdik Langkat seperti tak ada habisnya. Meski sudah menjerat Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat dalam perkara korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang sudah masuk tahap persidangan, pun tetap saja persoalan proyek menjadi ajang dugaan korupsi oleh oknum-oknum pejabat. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting menyebut, ada menerima pengaduan masyarakat atau dumas terkait proyek pengadaan mebel yang dilakukan Disdik Langkat

"Benar ada masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut," ujar Adre. 

Kata Adre, saat ini tim yang menangani hal tersebut tengah menelaah laporan dugaan korupsi. 

"Saat ini tim tengah melakukan telaah terkait dugaan korupsi itu," kata Adre.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved