Berita Viral

NASIB Direktur Korupsi Uang Pembangunan Masjid Agung, Bikin Rugi Rp5,6 M, Vendor Protes tak Dibayar

Dia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyat karena telah menilap uang pembangunan masjid agung.

TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID - Direktur Operasional Lapangan PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Tahun 2020-2021. 

Ada sekira 20 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini, baik itu dari dinas terkait, vendor, maupun kontraktor.

"Kami menetapkan salah satu bagian dari kontraktor berinisal A, jabatannya di lapangan adalah Direktur Operasional," katanya.

Dia menjelaskan, total kerugian yang dialami beberapa vendor sekira Rp5,6 miliar.

Baca juga: Silent Killer Mengintai, Dokter RS Adam Malik Beberkan Bahaya Hipertensi dan Solusinya

Akan tetapi, kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam perhitungan.

Saat ditanya modus tersangka, jelas Hartanto, yang bersangkutan sejak awal sudah ada niatan persengkongkolan untuk mendapatkan keuntungan dalam pembangunan masjid itu.

"Artinya sudah direncanakan dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sejak awal."

"Ada niat jahat untuk mengambil keuntungan," ungkapnya.

Baca juga: Viral Remaja Putri dan Pelajar SMK Nikah di Lombok, Terungkap 2 Kali Tradisi Culik Kawin

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, terangnya, sementara ini baru satu orang.


Pihaknya juga masih mendalami uang yang diperoleh tersangka mengalir ke mana saja.

Di sisi lain, anggota DPRD Solo juga sempat melakukan tindak korupsi pada 2024 lalu.

Baca juga: 9 Calon Jemaah Haji Non Prosedural Diamankan di Bandara Kualanamu, Ngakunya Mau Pergi ke Malaysia

Di usia yang masih muda, dia terancam hukuman penjara lantaran melakukan korupsi dana hibah sepatu disabilitas.

Kerugian negara pun mencapai Rp5 miliar.

Usut punya usut, dia adalah Kevin Fabiano.

Kevin Fabiano terbilang cukup tega atas aksinya ini. 

Kevin Fabiano ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved