Breaking News

Deli Serdang Terkini

Tak Ada Titik Temu, Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang Tetap Saling Ngotot soal Aset Sekolah

Pihak Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya masing-masing terkait aset yang ada di Desa Petumbukan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
AL WASHLIYAH: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo menerima aspirasi langsung pihak Al Washliyah dan mengajak dialog di ruang aula kantor Bupati, Senin (26/5/2025). Dalam dialog ini tidak ada titik temu dan masing-masing tetap dalam pendiriannya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya masing-masing terkait aset yang ada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

Kedua belah pihak merasa masih berhak dengan aset yang ada.

Pihak Al Washliyah mengaku punya hak penuh atas lahan SMP Negeri 2 Galang karena sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka sementara Pemkab merasa juga masih berhak untuk menguasai gedung karena itu aset mereka yang dibangun menggunakan APBD.

Pemkab Deli Serdang menganggap tidak ada dasar mereka untuk meminjam kan lagi bangunan apalagi untuk menghibahkannya kepada Al Washliyah.

Pihak Pemkab merasa ada isi putusan terkait eksekusi area lahan SMPN 2 itu termasuk yang dikecualikan untuk dieksekusi dari 35.000 m2 lahan yang ada.

Hal ini lantaran dipergunakan sebagai sarana pendidikan. 

Hal ini diketahui setelah perwakilan dari ribuan massa Al Washliyah diterima aspirasinya langsung usai melakukan aksi unjukrasa di kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).

Saat itu perwakilan massa yang lebih banyak berbicara adalah petinggi Al Washliyah, Hardi Mulyono.

Hal yang ingin disampaikan didengar langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo didampingi sejumlah pejabat seperti Inspektur Edwin Nasution, Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan dan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum, Redwin. 

Saat itu Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana juga ikut mendengarkan.

Hardi Mulyono dalam kesempatan itu menyampaikan Al Washliyah mengakui kalau gedung sekolah bukanlah milik Al Washliyah.

Namun jika memang tidak bisa untuk dipinjam pakaikan atau dihibahkan kepada Al Washliyah mereka meminta itu untuk diangkat karena mereka juga bisa untuk membangun. 

Ia mengatakan semua pihak harus menghormati putusan Kasasi. 

"Jangan suruh kami tinggalkan tanah kami. Kami tetap menyatakan itu tanah kami. Itu wakaf dan dosa, nggak boleh sejengkal pun (digeser). Kalau dikasih (gedung) alhamdulillah kalau nggak dikasih ambil, akan kami bangun," ucap Hardi Mulyono

Berulang kali ia menyampaikan sebenarnya Al Washliyah punya harapan Pemkab bisa menghibahkannya kepada mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved