Deli Serdang Terkini
Tak Ada Titik Temu, Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang Tetap Saling Ngotot soal Aset Sekolah
Pihak Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya masing-masing terkait aset yang ada di Desa Petumbukan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya masing-masing terkait aset yang ada di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
Kedua belah pihak merasa masih berhak dengan aset yang ada.
Pihak Al Washliyah mengaku punya hak penuh atas lahan SMP Negeri 2 Galang karena sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mereka sementara Pemkab merasa juga masih berhak untuk menguasai gedung karena itu aset mereka yang dibangun menggunakan APBD.
Pemkab Deli Serdang menganggap tidak ada dasar mereka untuk meminjam kan lagi bangunan apalagi untuk menghibahkannya kepada Al Washliyah.
Pihak Pemkab merasa ada isi putusan terkait eksekusi area lahan SMPN 2 itu termasuk yang dikecualikan untuk dieksekusi dari 35.000 m2 lahan yang ada.
Hal ini lantaran dipergunakan sebagai sarana pendidikan.
Hal ini diketahui setelah perwakilan dari ribuan massa Al Washliyah diterima aspirasinya langsung usai melakukan aksi unjukrasa di kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Saat itu perwakilan massa yang lebih banyak berbicara adalah petinggi Al Washliyah, Hardi Mulyono.
Hal yang ingin disampaikan didengar langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo didampingi sejumlah pejabat seperti Inspektur Edwin Nasution, Kadis Pendidikan Yudi Hilmawan dan Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum, Redwin.
Saat itu Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana juga ikut mendengarkan.
Hardi Mulyono dalam kesempatan itu menyampaikan Al Washliyah mengakui kalau gedung sekolah bukanlah milik Al Washliyah.
Namun jika memang tidak bisa untuk dipinjam pakaikan atau dihibahkan kepada Al Washliyah mereka meminta itu untuk diangkat karena mereka juga bisa untuk membangun.
Ia mengatakan semua pihak harus menghormati putusan Kasasi.
"Jangan suruh kami tinggalkan tanah kami. Kami tetap menyatakan itu tanah kami. Itu wakaf dan dosa, nggak boleh sejengkal pun (digeser). Kalau dikasih (gedung) alhamdulillah kalau nggak dikasih ambil, akan kami bangun," ucap Hardi Mulyono.
Berulang kali ia menyampaikan sebenarnya Al Washliyah punya harapan Pemkab bisa menghibahkannya kepada mereka.
Viral Aksi Pungli Menuju Lokasi Wisata Air Terjun Dua Warna, Begini Kata Pemkab Deli Serdang |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-Namanya |
![]() |
---|
Sudah Dipecat DKPP, Proses PAW Komisioner Bawaslu Deli Serdang Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
4 Pembunuh Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Keluarga Sebut Satu Pelaku Sempat Datang ke Rumah Duka |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan ASN Pemkab Deli Serdang dan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Pembakaran Maling Ubi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.