Deli Serdang Terkini

Tak Ada Titik Temu, Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang Tetap Saling Ngotot soal Aset Sekolah

Pihak Al Washliyah dan Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya masing-masing terkait aset yang ada di Desa Petumbukan.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
AL WASHLIYAH: Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo menerima aspirasi langsung pihak Al Washliyah dan mengajak dialog di ruang aula kantor Bupati, Senin (26/5/2025). Dalam dialog ini tidak ada titik temu dan masing-masing tetap dalam pendiriannya. 

Hal ini lantaran gedung juga selama ini mereka jadikan sekolah juga dan sudah ada ratusan pelajar yang memakai gedung tersebut.

Saat itu massa juga sempat menyampaikan kalau dulunya Al Washliyah juga sudah punya kesepakatan dengan mantan Bupati Deli Serdang, Almarhum Amri Tambunan yang tidak lain adalah ayah dari Bupati sekarang.

Saat itu Pemkab disebut memohon waktu selama 10 tahun untuk memindahkan sekolah.

Selain itu perwakilan Al Washliyah meminta agar Bupati bisa memikirkan anak-anak yang sudah memakai gedung sekolah itu karena mereka juga semuanya adalah anak-anak Deli Serdang. 

Pada momen ini Bupati Deli Serdang tidak banyak berkomentar di depan para petinggi Al Washliyah.

Namun demikian disampaikan mereka akan kembali mengumpulkan data-data untuk kembali mengajak pihak Al Washliyah berdialog kembali.

"Gak ada aturan Pemkab memberikan itu (gedung diberikan pada Al Washliyah). Kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku," kata Bupati Asri yang akrab disapa Aci. 

Ia menegaskan jika Pemkab tidak patuh pada aturan yang berlaku dianggap bisa berdampak pada pidana.

Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan membenarkan kalau sebelumnya Pemkab ada meminjam pakaikan gedung kepada Al Washliyah

Ia mengatakan dalam perjalanannya mereka kembali menilai kalau hal ini melanggar ketentuan yang ada.

Makanya atas dasar aturan mereka pun mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai. 

"Kami gak mau dipermasalahkan. Bangunan itu jadi temuan BPK, itulah kami membatalkan perjanjian pinjam pakai tersebut dan menghimbau agar tidak ditempati lagi bangunan (kirim surat kepada Al Washliyah). Aset Pemkab itu harus betul- betul wajib untuk dipertahankan," sebut Yudi. 

Dibantu Inspektur, Edwin Nasution dijelaskan pada prinsiphya Pemkab tidak pernah bilang lahan itu lahan Pemkab. Yang diakui adalah hanya gedung.

Disampaikan saran dari BPK sekolah itu harus difungsikan lagi. 

"Nggak ada aturan kami untuk angkat itu. Kita juga harus memikirkan rasa keadilan untuk 325 siswa (anak didik SMP Negeri 2) karena mereka jauh (kalau dipindahkan)," kata Edwin. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved