Polda Sumut

Ditnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu di Tanjungbalai, Dua Kurir Ditangkap

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MR (51) di Tanjungbalai, Jumat (23/5), dengan barang bukti sabu 2 kg yang disembunyikan di area pemakaman

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MR (51) di Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025), dengan barang bukti sabu 2 kg yang disembunyikan di area pemakaman belakang rumah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Dalam operasi senyap yang digelar sejak dini hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 9 kilogram. Dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).

Operasi ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkotika. Di bawah komando Direktur Reserse Narkoba, KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba bergerak secara terukur dan presisi.

Penangkapan pertama dilakukan pukul 04.30 WIB terhadap MR (51) di sebuah rumah di Gang Pringgan, Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso. Dari penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu seberat total 2 kg yang disembunyikan di area pemakaman belakang rumah.

MR mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam lidik) yang memerintahkannya menjemput barang dari perairan Malaysia dengan sampan bermesin dompeng. Sebagai kurir, ia dijanjikan imbalan Rp10 juta.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.15 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap AR (35)—adik kandung MR—di kawasan Jembatan Titi Harkat, Kecamatan Teluk Nibung. Dari sampan yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat 7 kg.

AR juga mengaku baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan serupa. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9 kilogram sabu.

Polisi turut menyita satu unit sampan dompeng, tiga ponsel milik tersangka, dan satu karung goni sebagai wadah penyimpanan.

“Kami menduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika internasional. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap peran S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri,” tegas Kombes Pol Calvijn.

Kini, MR dan AR mendekam di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ajak masyarakat ikut serta dalam memerangi bahaya narkotika demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved