Polda Sumut

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Ekstasi D4 Karaoke Langkat: Tangkap Wanita Pemasok Pil

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di tempat hiburan malam terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memimpin langsung prarekonstruksi kasus peredaran ekstasi di tempat hiburan malam D4 Karaoke, Pangkalan Berandan, Langkat, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini mengungkap fakta baru dan berhasil menangkap seorang perempuan pemasok pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di tempat hiburan malam terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Kali ini, fokus aparat tertuju pada D4 Karaoke di Pangkalan Berandan, Langkat. Rabu (23/7/2025), polisi menggelar prarekonstruksi kasus peredaran pil ekstasi yang mengarah pada jaringan pemasok.


Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian investigasi di sejumlah titik hiburan malam yang disinyalir kuat menjadi ladang peredaran gelap narkoba.

“Dalam sepekan terakhir, kami telah melakukan rekonstruksi di beberapa tempat hiburan malam. Ini untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kondisi nyata di lapangan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, saat memimpin kegiatan.

Prarekonstruksi digelar secara terpadu, melibatkan tim dari Bea Cukai dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), sebagai wujud sinergi penegakan hukum lintas institusi.

Di lokasi, penyidik memeragakan 11 adegan kunci berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun yang paling mengejutkan, muncul fakta baru tersangka Rahmadani Saputra Daulay ternyata membeli bukan lima, melainkan sepuluh butir ekstasi dari seorang perempuan berinisial A yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan lebih mencengangkan lagi, DPO A belakangan diketahui bernama Ayu Angelina—berhasil ditangkap saat prarekonstruksi berlangsung.

Ia diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan mendalam.

“Ini temuan penting. Tersangka ternyata sudah dua kali bertransaksi dengan Ayu Angelina, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Calvin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ayu memberikan satu plastik klip berisi 10 butir ekstasi kepada Rahmadani pada Kamis malam (17/7/2025).

Barang haram itu kemudian disembunyikan di semak-semak dekat D4 Karaoke sebelum diedarkan.

Lebih lanjut, Ayu mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang pemasok lain yang kini juga buron, berinisial I.

Polisi telah mengantongi identitasnya dan masih memburunya.

Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved