VIDEO
Godol Bantah Otaki Pembacokan Dua Jaksa di Kejari Deliserdang, Begini Respon Kapolda Sumut
Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api ilegal membantah tudingan dirinya sebagai otak pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.
Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.
"Dia mengatakan tidak ada terlibat, dan tidak mengetahui tindakan pelaku yang sudah tertangkap tersebut. Jadi dia sangat keberatan, begitu juga dengan keluarga besar, dan mengecam atas tududahn yang tidak berdasar kepada dirinya tersebut, sehingga itulah kami klarifikasi ke polda Sumut,"kata Suhandri Umar Tarigan, di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).
Edy Suranta Gurusinga ditangkap kembali tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada Rabu 28 Mei lalu, setelah ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Ia sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Kemudian Jaksa melakukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menyatakan Godol bersalah dan divonis dengan pidana selama 1 tahun.
Usai 5 hari ditangkap dan dituding terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar Tarigan dan tim mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mempertanyakan benar tidak kliennya terlibat.
Namun penyidik yang menangani belum bisa menjelaskan ada tidaknya Godol terlibat.
"Tadi klarifikasi berjumpa dengan penyidik, artinya penyidik jatanras menerima kami dengan baik namun ketika kita bertanya untuk terkait klarifikasi perkembanagn perkara tersebut apakah ada kaitannya dengan klien kami, beliau menjawab kita sedang proses penyidikan, artinya kita hargai dulu proses penyidikan, ketika nanti penyidikan sudah sempurna, maka penyidika akn rilis secara resmi."
Mengenai kliennya dituduh terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar merasa keberatan.
Apalagi menurut Umar, muncul statement dari Kejaksaan mengenai keterlibatan kliennya.
Padahal, proses penyidikan ada di tangan kepolisian, bukan di Kejaksaan.
"Dan juga bapak kajati sumut yang berasumsi di dalam salah satu berita tv menyebutkan bahwa klien kami itu ada lah termasuk dalam otak pelaku yang menyuruh terkait pembacokan itu
Kami sangat mengecewakan tersebut, bagaimana seorang petinggi di kejaksaan itu melakukan rilis tanpa adanya rilis dari oenyidikan,"ungkapnya.
"Kita kan kecewa, kita juga mendukung langkag langkah untuk menentukan siapa pelaku, apa motifnya, kita juga tidak sependapat dengan tindakan tersebut,"sambungnya.
Kapolda Sumut Ungkap Hasil Penyidikan Jaksa Dibacok, Sebut Belum Ada Keterlibatan Godol
Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
![]() |
---|
Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
![]() |
---|
Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
![]() |
---|
Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
![]() |
---|
Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.