VIDEO
Godol Bantah Otaki Pembacokan Dua Jaksa di Kejari Deliserdang, Begini Respon Kapolda Sumut
Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia
Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga."
Sebelumnya, dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di ladang kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).
Kedua korban yakni Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf tata usaha Kejaksaan Deli Serdang.
Selama ini Jhon Wesli Sinaga sebagai seorang Jaksa senior di Kejari Deli Serdang sedangkan rekannya Acensio merupakan seorang pengawal tahanan.
Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.
Kejadian pembacokan ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB, saat korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya.
Ketika berada lokasi, dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menyerang kedua korban.
Pelaku tak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.
Karena kondisi luka yang cukup parah keduanya terakhir dirawat di RS Columbia Medan.
Pada saat penanganan pertama, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam, lalu dirujuk ke RS Columbia Asia.
Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini.
"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.
Kronologis Jaksa Dibacok
Pembacokan diduga bermula pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 09:35 WIB, saat Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa di Kejari Deli Serdang dan Staf Tata Usaha pidana umum Kejari Deli Serdang berangkat dari rumah ke Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai dan tiba untuk memanen kelapa sawit di kebunnya sekira pukul 10:40 WIB.
Satu jam kemudian, sekira pukul 11:45 WIB Acensio Silvanov Hutabarat mengubungi Dodi, merupakan honorer di Kejari Deli Serdang supaya memberitahu Alpa Patria Lubis alias Kepot, ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang agar datang ke kebun sawit.
Sekira pukul 13:15 WIB, ternyata bukan Alpa Patria Lubis alias Kepot yang datang, melainkan ada 2 orang tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor, membawa tas pancing di belakangnya langsung membacok kedua korban.
Beberapa menit kemudian, seorang sopir pengangkut kelapa sawit beserta kernetnya bernama Safari dan Mean Purba datang ke kebun untuk menimbang hasil panen.
Disinilah dua orang sopir beserta kernet melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah.
Kemudian dua korban dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Penjelasan Kejagung Soal Penangkapan Godol
Dikutip dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol diduga dalang pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga pada Rabu (28/5/2025).
Godol ditangkap di pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan terhadap Suranta dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kodam 1 Bukit Barisan dan Batalyon Rider.
"Iya sudah dapat (pelaku pembacokan Jaksa)," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Selain dituding diduga terlibat kasus pembacokan, Godol ditangkap oleh Kejagung lantaran juga menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Godol, kata Harli diketahui telah divonis penjara selama 1 tahun dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024.
Kasasi itu sebelumnya diajukan oleh Jaksa penuntut umum setelah dalam sidang di pengadilan negeri Godol justru divonis bebas oleh hakim, padahal sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi itu MA menyatakan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kepemilikan senpi tanpa adanya izin atau ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Harli membacakan bunyi putusan kasasi MA tersebut.
Dalam putusan itu, MA lanjut Harli juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu pucuk senjata api merk Daewo dari tangan Godol untuk dimusnahkan.
Akan tetapi setelah adanya putusan kasasi tersebut dan ketika Kejaksaan hendak melakukan eksekusi, Godol justru tidak bersikap koperatif dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Hingga pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.
"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," jelas Harli.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
![]() |
---|
Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
![]() |
---|
Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
![]() |
---|
Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
![]() |
---|
Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.