VIDEO
Godol Bantah Otaki Pembacokan Dua Jaksa di Kejari Deliserdang, Begini Respon Kapolda Sumut
Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia
Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.
Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.
"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
"Burung tidak ditentukan, cuma katanya yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.
Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.
Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.
Jhon, lanjut Dedi, memang bukan jaksa yang tercatat sebagai jaksa yang menangani. Namun ketika sidang, Jhon diduga maju sebagai jaksa pengganti.
Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.
Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa diduga dimintai burung peliharaan.
Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban.
"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal."
Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.
"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.
Boy menyebut, berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Alpa Patria yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan tersangka Alpa.
Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
![]() |
---|
Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
![]() |
---|
Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
![]() |
---|
Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
![]() |
---|
Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.