Berita Viral

Kisah Ikhsan Nikah Lagi Pakai Ijazah Palsu UGM, Ketahuan Akhirnya Dilaporkan Istri Mudanya Sendiri

Pada 3 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap dirinya.

istimewa via Tribun Jatim
IJAZAH PALSU UGM - Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) menipu wanita muda dengan modal ijazah palsu UGM dan KTP palsu, Dia juga mengaku ASN. 

Kisah cinta menyakitkan EAP bermula dari perkenalan di tempat kerja.

Tahun 2020, EAP berkenalan dengan Ikhsan, seorang pria yang mengaku sebagai duda mapan.

Dia adalah Ikhsan, yang saat itu masih berusia 30 tahun.

Dua tahun kemudian, Ikhsan mantap melamar EAP dengan keyakinan dan dokumen lengkap.

Mereka menikah pada 17 September 2021 dan disaksikan keluarga dan perangkat desa.

Namun, kenyataan perlahan terkuak.

Di usia kandungan yang telah memasuki 3 bulan, EAP bermaksud mengurus dokumen kependudukan baru.

Saat itulah semuanya mulai mencurigakan.

Data suaminya tidak ditemukan.

Kecurigaan itu mendorongnya menyelidiki ke Dinas Dukcapil Solo dan Sukoharjo.

Fakta yang ia temukan justru menghancurkan dunia yang baru saja dibangunnya.

“Semua dokumen pernikahan kami—KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM—ternyata palsu.

"Bahkan nama yang dia pakai di ijazah, lengkap dengan gelar ST, hanyalah hasil editan komputer,” ungkap EAP saat bersaksi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Pukulan telak lagi-lagi datang ketika EAP mencari tahu kebenaran status pernikahan suaminya.

Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, perempuan muda itu juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved