Sumut Terkini

Tersangka Pembacokan Jaksa Ngaku Punya Bukti Transfer Rp 6 Juta, Uang Ditransfer ke Honorer

Dari bukti yang dimiliki Dedi, uang itu diduga ditransfer istri kliennya pada 2 Oktober 2024 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto saat diwawancarai mengenai kliennya diduga punya bukti transfer sebesar Rp 6 juta kliennya kirim uang ke Jaksa yang dibacok melalui seorang honorer, Kamis (5/6/2025). Dedi mengatakan uang dikirim karena kliennya diduga kerap diperas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Alpa Patria Lubis alias Kepot, tersangka pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat mengaku memiliki bukti dugaan kalau dirinya merupakan korban pemerasan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, Alpa alias Kepot mengungkapkan ada bukti transfer sebesar Rp 6 juta dari rekening istrinya ke rekening seorang berinisial M, yang diduga bekerja sebagai honorer di seksi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dari bukti yang dimiliki Dedi, uang itu diduga ditransfer istri kliennya pada 2 Oktober 2024 lalu.

Pada tahun 2024 Kepot sempat terjerat kasus yang perkaranya ditangani kejaksaan negeri Deli Serdang.

Usai ditahan, Kepot sempat mendapat penangguhan penahanan.

Setelah tak lagi ditahan inilah dugaan pemerasan berlangsung.

Menurut dugaan Dedi berdasarkan pengakuan Kepot, Jaksa Jhon Wesli Sinaga diduga meminta uang, lalu rekening penerimanya melalui honorer di Kejari Deli Serdang.

"Klien sudah ditangguhkan saat itu, tetapi seperti dijadikan mesin ATM berjalan, dan dimintai uang terus. Saat ini baru ada bukti kita temukan 1 bukti transfer ke rekening salah satu honorer berinisial M, sebesar Rp 6 juta,"kata Dedi Pranoto, Kamis (5/6/2025).

Ada 3 orang yang ditangkap terkait pembacokan jaksa, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kepot diduga sebagai otak pelaku pembacokan yang menyuruh 2 eksekutor. 

Dedi mengungkap dirinya memiliki 2 saksi dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa Jhon Wesli Sinaga.

Salah satu saksi diduga ikut menyumbang uang sebesar Rp 25 juta, dari total permintaan uang yang akan diberikan tersangka Kepot ke jaksa Jhon Wesli Sinaga sebesar Rp 40 juta.

"Ada 2 saksi sebelum yang dihadirkan. Ada 1 saksi, pengakuannya ikut terlibat atau menyumbang uang sebesar Rp 25 juta untuk menutupi permintaan korban terkait 40 juta. Bahkan saat klien saya membawa uang tersebut, saksi yang 2 orang ini mengetahui peruntukan untuk apa."

Terkait tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot disuruh mantan Polisi bernama Edy Suranta Gurusinga, dibantah.

Dari keterangan Alpa, ia memang mengenal Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved