Sumut Terkini
Tersangka Pembacokan Jaksa Ngaku Punya Bukti Transfer Rp 6 Juta, Uang Ditransfer ke Honorer
Dari bukti yang dimiliki Dedi, uang itu diduga ditransfer istri kliennya pada 2 Oktober 2024 lalu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Pelaku tak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam jenis parang untuk menyerang korban.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya.
Karena kondisi luka yang cukup parah keduanya terakhir dirawat di RS Columbia Medan.
Pada saat penanganan pertama, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban sempat dilarikan ke RSUD Amri Tambunan di Lubuk Pakam, lalu dirujuk ke RS Columbia Asia.
Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini.
"Kita sangat mengecam pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari Personel Kejari Deli Serdang," kata Yos.
Kronologis Jaksa Dibacok
Pembacokan diduga bermula pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 09:35 WIB, saat Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa di Kejari Deli Serdang dan Staf Tata Usaha pidana umum Kejari Deli Serdang berangkat dari rumah ke Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai dan tiba untuk memanen kelapa sawit di kebunnya sekira pukul 10:40 WIB.
Satu jam kemudian, sekira pukul 11:45 WIB Acensio Silvanov Hutabarat mengubungi Dodi, merupakan honorer di Kejari Deli Serdang supaya memberitahu Alpa Patria Lubis alias Kepot, ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang agar datang ke kebun sawit.
Sekira pukul 13:15 WIB, ternyata bukan Alpa Patria Lubis alias Kepot yang datang, melainkan ada 2 orang tak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motor, membawa tas pancing di belakangnya langsung membacok kedua korban.
Beberapa menit kemudian, seorang sopir pengangkut kelapa sawit beserta kernetnya bernama Safari dan Mean Purba datang ke kebun untuk menimbang hasil panen.
Disinilah dua orang sopir beserta kernet melihat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat bersimbah darah.
Kemudian dua korban dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Pembacokan Jaksa
Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Acensio Silvanov Hutabarat yang terjadi pada Sabtu 24 Mei kemarin.
Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Alpa Patria Lubis diduga merupakan otak pelaku pembacokan dan Surya Darma merupakan eksekutor.
Whisnu menyebut Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menjabat sebagai wakil komando inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Kepot juga disebut-sebut sebagai ketua pengurus anak cabang (PAC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti Ormas di Deli Serdang,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/5/2025).
Meski sudah menangkap 3 orang terduga pelaku, Polisi belum mengungkap secara resmi motif pembacokan.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isu Munaslub Golkar, Irham Buana Nasution: Tak Masuk Akal, Upaya Pecah Belah |
![]() |
---|
Pasokan Beras Premium Kosong di Sejumlah Retail Modern, Ini Kata Disperindang ESDM Sumut |
![]() |
---|
Puluhan Santri Ikuti Seleksi Debat Bahasa Arab dan Inggris, Wakili Sumut di Ajang Nasional |
![]() |
---|
Mobil Pinjaman Terancam Disita Negara Usai Dibawa Tersangka Angkut Narkoba, Pemilik Ajukan Gugatan |
![]() |
---|
Diikuti Sebanyak 1.130 Orang, 58 Pelajar Terbaik di Langkat Terpilih Mengikuti Diklat Paskibraka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.