Sumut Terkini

Tersangka Pembacokan Jaksa Ngaku Punya Bukti Transfer Rp 6 Juta, Uang Ditransfer ke Honorer

Dari bukti yang dimiliki Dedi, uang itu diduga ditransfer istri kliennya pada 2 Oktober 2024 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto saat diwawancarai mengenai kliennya diduga punya bukti transfer sebesar Rp 6 juta kliennya kirim uang ke Jaksa yang dibacok melalui seorang honorer, Kamis (5/6/2025). Dedi mengatakan uang dikirim karena kliennya diduga kerap diperas. 

Namun Alpa Patria Lubis menyuruh 2 eksekutor membacok jaksa bukan disuruh Godol, melainkan diduga bentuk kekesalannya kerap dimintai uang.

"Klien saya yang menyuruh tanpa pihak lain. Tidak seperti yang beredar inisial G. Kami berharap dari kuasa hukum, klien kami bahwa Polisi netral. Jangan ada sesuatu yang ditutupi."

Dugaan Motif Jaksa Kejari Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas, Urusan Perkara Hingga Permintaan Uang Maupun Burung

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 3 terduga pelaku yang membacok jaksa Kejari Deli Serdang beserta seorang staf.

Ketiganya yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.

Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,"kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

"Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,"sambungnya.

Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.

Ada beberapa perkara Alpa diduga ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.

Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved