Berita Viral
JAWABAN Santai Gubernur Dedi Mulyadi setelah Dilaporkan Adhel Setiawan dan LBH PI ke Bareskrim Polri
Laporan ke Bareskrim Polri ini terkait kebijakannya yang kontroversial, yakni mengirim siswa dengan perilaku menyimpang ke barak militer
TRIBUN-MEDAN.COM - Adhel Setiawan, salah seorang wali murid asal Kabupaten Bekasi, bersama Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI), melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (5/6/2025).
Laporan ke Bareskrim Polri ini terkait kebijakannya yang kontroversial, yakni mengirim siswa dengan perilaku menyimpang ke barak militer untuk dididik dengan pendekatan disiplin tinggi.
Adhel Setiawan dan LBH PI menilai, kebijakan Dedi Mulyadi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak dan berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim Polri mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi," ucap Adhel kepada wartawan.
Adhel juga telah membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri.
Ia menilai bahwa Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," ujarnya.
Sebelumnya, Adhel Setiawan juga telah melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM pada 8 Mei 2025.
"Mengadukan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi terkait dengan kebijakan beliau yang memasukkan siswa dengan permasalah perilaku ya, kalau bahasa beliau yang nakal, akan dimasukkan ke barak dan dididik oleh militer," kata Adhel Setiawan, dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya selaku orang tua murid di Jawa Barat tidak setuju dengan kebijakan ini. Saya ingin kebijakan itu dihentikan, karena kami menilai kebijakan ini sarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Adhel Setiawan menilai kebijakan Dedi Mulyadi ini melampaui kewenangannya sebagai gubernur.
Ia pun meminta agar Komnas HAM pun diminta segera membentuk tim investigasi untuk mengusutnya.
Di dalam laporannya yang didampingi Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal, Dedi Mulyadi diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum tersebut.
“Kami sudah selesai membuat laporan atas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Mabes Polri siang ini,” kata Direktur Eksekutif LBH PI Rezekinta Sofrizal kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Namun, kata Rezekinta, laporan tersebut diterima Bareskrim dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Sehingga, untuk saat ini laporan yang diajukan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
Gubernur Dedi Mulyadi
Dilaporkan Adhel Setiawan dan LBH PI
Bareskrim Polri
Program Barak Militer Siswa
BERIKUT Daftar 30 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
SOSOK Yuda Heru Dokter Hewan yang Buka Praktik Sekretom Ilegal ke Pasien Manusia, Diciduk Polri |
![]() |
---|
REAKSI Ahmad Sahroni Ditantang Salsa Hutagalung Usai Sebut Orang Tolol: Gak Ladenin, Ane Mau Bertapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.