VIDEO

Bupati Langkat Perintahkan Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Wisata Tangkahan

Syah Afandin berang atas tindakan para pelaku pengutipan liar (Pungli) yang berada dikawasan objek Wisata Tangkahan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Satia

"Kemudian kami membayar uang masuk sebelum portal masuk ke Tangkahan sebesar Rp 15 ribu perorang. Rp 15 ribu itu, terdiri uang tiket masuk, uang parkir, dan uang asuransi," sambungnya. 

Tak sampai di situ, setelah Ali dan keluarganya memarkirkan mobil, pengutipan uang masih berlanjut. 

"Penyeberangan getek Rp 5 ribu perorang. Kemudian uang sewa tikar Rp 50 ribu. Ya kalau kami pengunjung pasti memberatkan, kenapa tidak di include sekali bayar saja," ujar Ali. 

Sedangkan itu, Ali menjelaskan selama di Tangkahan, pengunjung bisa menikmati permainan seperti hanyut ban, naik speed boat, dan mandi gajah. 

"Di hari libur seperti ini, pengunjung sangat ramai," tutup Ali. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved