Berita Viral

Gaji Edo Saefudin, Kades Belum Bayar 16 Ekor Sapi Kurban, Pedagang NTB Sampai Menangis

Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten viral karena belum membayar 16 ekor sapi

TribunSumsel.com/Instagram/dhemit_is_back01
UTANG SAPI KURBAN - Penjual sapi (kanan) menangis tagih Kades Edo (kiri) lunasi 16 ekor sapi seharga Rp290 juta, yang belum dibayar sejak 2024. Kades mengaku kena tipu rekan bisnisnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten viral karena belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti diketahui, Kades Mander ini disebut belum membayarkan uang 16 ekor sapi sejak tahun 2024.

Hal ini pun menuai pro dan kontra publik hingga tak sedikit yang menyinggung soal gaji dari Kades tersebut.

KASUS SAPI KURBAN - Alasan Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten yang viral belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS SAPI KURBAN - Alasan Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten yang viral belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB). (Tribunnews.com/Instagram/dhemit_is_back01)

Melansir laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa yakni Pasal 81 ayat 2(a).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640. Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Gaji Kepala Desa (Kades) di Serang Banten minimal Rp 2.426.640 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. 

Besaran ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, Kades juga mendapatkan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Besaran gaji kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Ngaku Kena Tipu Rekan Bisnis

Video pedagang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis menagih pembayaran ke seorang kepala desa (kades), viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pria itu diketahui terlibat bisnis dengan Kades Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Edo Saefudin, pada 2024 lalu.

Disebutkan, Edo membeli 16 ekor sapi dengan total Rp290 juta. Kades tersebut baru membayar uang muka Rp20 juta.

Dikonfirmasi Tribun Banten, Kades Edo Saefudin mengakui soal permasalahannya belum membayar lunas transaksi 16 ekor sapi tersebut.

Menurut Edo, permasalahannya itu murni kekeliruan bisnis pribadi tanpa ada kaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved