Sumut Terkini

Proyek di Dinas Perkim Binjai Diduga tak Sesuai Bestek dan Tak Tepat Sasaran

Biaya pengerjaan proyek itu pun diduga bersumber dari anggaran dana isentif fiskal (DIF). 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
JALAN RUSAK - Suasana jalan rusak dan tak tepat sasaran yang baru diperbaiki Dinas Perkim di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada tahun lalu, Selasa (10/6/2025).  

"Ini yang mana," singkat Mahyar, Selasa (10/6/2025). 

Saat dijelaskan lokasinya, Mahyar meminta wartawan untuk bertemu. 

"Ketemu aja kita dulu, dari WA payah," ucap Mahyar. 

"Kalau dana isentif fiskal tanya BPKPAD biar jelas," sambung Mahyar saat ditanyai pembayaran proyek itu disebut-sebut menggunakan dana insentif fiskal.

Dengan adanya temuan dugaan tak sesuai bestek dan volume pada proyek pengaspalan jalan yang dilakukan Dinas Perkim Binjai, unsur tindak pidana korupsi pun mulai mengerucut. 

Ditambah lagi, dugaan penyimpangan dan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal pun perlahan terlihat.

Karenanya, Kejaksaan Negeri Binjai pun dinilai sudah dapat menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Selain itu, realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan ini juga menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Soalnya, dana insentif fiskal itu disebut-sebut dialihkan untuk bayar utang proyek. Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, realisasi dana insentif fiskal yang sudah menabrak Peraturan Menteri Keuangan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Itu sesuai dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999. Bahkan, Ferdinand juga menduga, ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

"Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91/2024," bebernya.

"Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan," sambung Ferdinand.

Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor disebutkan Ferdinand, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur.

Bahkan dengan menabrak PMK 91/2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.

Kacamata Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved