Berita vira

PENGAKUAN Wabup Mamuju Soal Mobil Dinasnya Tabrak Lansia, Sedang Tidur dalam Mobil Saat Kecelakaan

Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi saat dirinya dalam perjalanan dinas untuk mengunjungi pembibitan ikan di Kabupaten Pangkep

Yuki/Ist/TribunSulbar.com
KECELAKAAN - Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana (kiri) usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025) dan kondisi mobil dinas Yuki pasca kecelakaan. Mobil dinas Yuki Permana menabrak pengendara motor bernama Muhammad Ali (68), hingga pemotor meninggal dunia. 

Ia mengatakan, saat insiden terjadi, dirinya sedang tertidur di dalam mobil. 

"Jadi saya tidak tahu kejadian persisnya, karena saat itu saya sedang tidur," jelasnya.

Bantu Urus Jenazah

Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (12/6/2025) malam mengatakan belum mengetahui secara pasti kronologi kecelakaan.

Berdasarkan informasi sementara, kecelakaan terjadi saat korban hendak berbelok.

Ia menambahkan, Wakil Bupati Mamuju sempat berada di Polsek Tinambung, membantu proses pengurusan jenazah korban.

“Pak Wakil Bupati sekarang ada di Polsek karena mayat baru saja diambil keluarganya. Pak Wakil Bupati juga sempat ke puskesmas untuk melihat kondisi korban sekaligus membantu proses pengurusan jenazah,” pungkas Haspar.

Petugas Unit Lantas yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan TKP, mengatur lalu lintas, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat, dan mengamankan satu unit sepeda motor serta mobil Toyota Alphard, di Kantor Polsek Tinambung.

Sopir Diperiksa

Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman, Iptu Sofyan, mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk sopir mobil Alphard, yang diketahui bernama Andi Ilham, guna memastikan penyebab kecelakaan.

“Saya akan memeriksa sopir, bagaimana posisinya, dari mana arahnya. Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di lapangan atau yang ada di dalam mobil,” ujar Iptu Sofyan kepada wartawan.

Sofyan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR tersebut merupakan kendaraan dinas.

Baca juga: Pengedar sekaligus Pemilik Barak Narkoba di Sunggal Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

“Karena sejauh ini saya belum melihat STNK-nya. Jadi saya tidak ingin berasumsi atau memberikan pernyataan apakah itu mobil dinas atau bukan, karena belum ada bukti surat kendaraan,” jelasnya.

Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa pemeriksaan STNK akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum.

“Dilihat dari kacamata hukum, apabila sebuah kendaraan menggunakan pelat di luar standar yang ditentukan pemerintah, maka itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
 


Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved