Berita vira
PENGAKUAN Wabup Mamuju Soal Mobil Dinasnya Tabrak Lansia, Sedang Tidur dalam Mobil Saat Kecelakaan
Ia menjelaskan, kecelakaan terjadi saat dirinya dalam perjalanan dinas untuk mengunjungi pembibitan ikan di Kabupaten Pangkep
Ia mengatakan, saat insiden terjadi, dirinya sedang tertidur di dalam mobil.
"Jadi saya tidak tahu kejadian persisnya, karena saat itu saya sedang tidur," jelasnya.
Bantu Urus Jenazah
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (12/6/2025) malam mengatakan belum mengetahui secara pasti kronologi kecelakaan.
Berdasarkan informasi sementara, kecelakaan terjadi saat korban hendak berbelok.
Ia menambahkan, Wakil Bupati Mamuju sempat berada di Polsek Tinambung, membantu proses pengurusan jenazah korban.
“Pak Wakil Bupati sekarang ada di Polsek karena mayat baru saja diambil keluarganya. Pak Wakil Bupati juga sempat ke puskesmas untuk melihat kondisi korban sekaligus membantu proses pengurusan jenazah,” pungkas Haspar.
Petugas Unit Lantas yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan TKP, mengatur lalu lintas, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat, dan mengamankan satu unit sepeda motor serta mobil Toyota Alphard, di Kantor Polsek Tinambung.
Sopir Diperiksa
Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman, Iptu Sofyan, mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk sopir mobil Alphard, yang diketahui bernama Andi Ilham, guna memastikan penyebab kecelakaan.
“Saya akan memeriksa sopir, bagaimana posisinya, dari mana arahnya. Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di lapangan atau yang ada di dalam mobil,” ujar Iptu Sofyan kepada wartawan.
Sofyan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR tersebut merupakan kendaraan dinas.
Baca juga: Pengedar sekaligus Pemilik Barak Narkoba di Sunggal Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
“Karena sejauh ini saya belum melihat STNK-nya. Jadi saya tidak ingin berasumsi atau memberikan pernyataan apakah itu mobil dinas atau bukan, karena belum ada bukti surat kendaraan,” jelasnya.
Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa pemeriksaan STNK akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ia juga menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum.
“Dilihat dari kacamata hukum, apabila sebuah kendaraan menggunakan pelat di luar standar yang ditentukan pemerintah, maka itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.