Berita Nasional

Dibantah Peneliti BRIN, Pernyataan Jokowi Pemakzulan Gibran Sepaket Prabowo: Gus Dur Contohnya

Jokowi mengatakan bahwa desakan pemakzulan Gibran itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka. 

Kolase Tribun Medan
PEMAKZULAN : Kop surat Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR soal desakan pemakzulan Gibran Rakabuking Raka. 

Dalam surat itu, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK. 

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” isi dalam surat tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved