Berita Medan

PT Global Medan Town Square Dituntut Ganti Rugi Rp 24 Miliar Gegara Tak Penuhi Kewajiban

Namun sejak 2011 hingga hari ini, PT Global Medan Town Square tidak pernah melakukan pengerjaan interior seperti yang telah disepakati.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Global Medan Town Square dituntut ganti rugi senilai Rp 24 miliar ke Pengadilan Negeri Medan lantaran tidak melaksanakan pengerjaan interior yang telah dibayarkan oleh Lily warga Medan yang kini menetap di Singapura.

Junirwan Kurnia dan AKBP (Purn.) Amwizar, selaku kuasa hukum korban menyampaikan, masalah bermula saat korban membeli apartemen di Cambridge Condominium, Jalan S Parman, Kota Medan pada 2011 lalu.

Lily kemudian membayar uang senilai Rp 7,4 miliar untuk pengerjaan interior.

"Jadi awal tahun 2011, klien kami membeli unit-unit apartemen di lantai 28 dengan luas kurang lebih 650 m2 dan lantai 29 luas kurang lebih 535 m2, dan diluar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp 7.470.070.588, dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami untuk pembuatan interior," kata Junirwan kepada Tribun-Medan, Minggu (15/6/2025).

Junirwan menyampaikan, apartemen pada lantai 27 dan 28 di Cambridge akan dibangun menjadi satu ruang (penthouse) dengan interior yang telah dibayarkan kepada PT Global Medan Town Square masing-masing Rp 3 miliar lebih.

Namun sejak 2011 hingga hari ini, PT Global Medan Town Square tidak pernah melakukan pengerjaan interior seperti yang telah disepakati.

Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011, yang pada waktu itu Direktur Utamanya bernama Ir. Charles Sutantio.

"Jadi pengerjaan interior itu dilakukan pada lantai 27 dan 28 dan uangnya sudah dibayarkan lunas kepada Developer PT Global Medan Town Square dimana Direktur Utamanya saat itu adalah Charles Sutantio," kata Junirwa.

"Bahwa yang menjadi masalah sampai sekarang adalah pekerjaan interior apartemen Penthouse yang dibeli klien kami di lantai 28 dan Lantai 29 sama sekali belum dikerjakan interiornya, atau masih dalam bentuk bangunan ruangan kosong, padahal pada tahun 2011 klien kami telah membayar kepada PT Global Medan Town Square, sehingga klien kami melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi agar uang miliknya itu dikembalikan," tambahnya.

Korban lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan Register Perkara Nomor: 22/Pdt.G/2025/PN.Mdn.

Dalam gugatan tersebut, korban meminta agar PT Global Medan Town Square dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan diminta untuk mengembalikan uang milik korban plus bunga 2 persen sejak pembayaran dilunasi.

Sepanjang pengalaman sebagai Pengacara, Junirwan menyampaikan banyak menangani permasalahan hukum perusahaan atau corporate yang umumnya sengketa disebabkan karena fraud atau kecurangan.

"Oleh karenanya dia berharap apa yang dialami oleh klien saya ini merupakan suatu kelalaian semata dari PT GMTS, sehingga dapat di selesaikan dengan baik," kata dia.

"Pembayaran awal sebesar 7,4 miliar dan kami minta agar itu dikembalikan kepada klien kami dengan bunga uang yakni 2 persen sejak 2011 hingga sekarang, jadi kami gugat PT Global Medan Town Square Medan senilai kira-kira Rp 24 miliar," ujarnya.

Hingga saat ini, proses perkara perdata tersebut sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved