Berita Medan

PT Global Medan Town Square Dituntut Ganti Rugi Rp 24 Miliar Gegara Tak Penuhi Kewajiban

Namun sejak 2011 hingga hari ini, PT Global Medan Town Square tidak pernah melakukan pengerjaan interior seperti yang telah disepakati.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

Majelis Hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara fisik apartemen, yang benar-benar masih kosong tanpa ada pekerjaan interior, bahkan aliran listrik belum ada.

Sementara itu Amwizar menegaskan bahwa perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh karenanya klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian.

"Kami ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan pembayaran ganti rugi. Mesti kami juga akan melaporkan soal potensi penipuan dan penggelapan yang terjadi," ujarnya.

(CR17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved