Berita Medan
PT Global Medan Town Square Dituntut Ganti Rugi Rp 24 Miliar Gegara Tak Penuhi Kewajiban
Namun sejak 2011 hingga hari ini, PT Global Medan Town Square tidak pernah melakukan pengerjaan interior seperti yang telah disepakati.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro
Majelis Hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara fisik apartemen, yang benar-benar masih kosong tanpa ada pekerjaan interior, bahkan aliran listrik belum ada.
Sementara itu Amwizar menegaskan bahwa perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh karenanya klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian.
"Kami ingin masalah ini bisa diselesaikan dengan pembayaran ganti rugi. Mesti kami juga akan melaporkan soal potensi penipuan dan penggelapan yang terjadi," ujarnya.
(CR17/Tribun-Medan.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Medan
1.000 Mahasiswa UNPRI Ikuti Kuliah Umum Ketua Mahkamah Agung RI |
![]() |
---|
ASB Rilis Buku Advokasi HKSR, Suara Remaja Soal Hak Kesehatan Reproduksi |
![]() |
---|
Trend Baru Nongkrong Sehat, Wali Kota Nikmati UMKM Jamu Rempah-rempah Kekinian |
![]() |
---|
Brankas Berisi Uang Milik Toko Roti di Medan Amplas Dicuri Maling, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron |
![]() |
---|
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.