Sumut Terkini

12 Jemaah Haji Sumut Wafat, Santunan Asuransi hingga 100 Persen Bipih Diberikan kepada Ahli Waris

Sebelas di antaranya wafat di Tanah Suci, sedangkan satu orang meninggal sesaat setelah mendarat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
Dok. Humas Kemenag
JEMAAH WAFAT- Jemaah haji asal Sumut yang tergabung dalam kloter 4 tiba di Debarkasi Medan, Senin (16/6/2025) dini hari. Kabar duka ikut serta dalam ketibaan jemaah setelah satu jemaah haji atas nama Nurmalis meninggal dunia sesaat setelah pesawat mendarat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebanyak 12 jemaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji 2025.

Sebelas di antaranya wafat di Tanah Suci, sedangkan satu orang meninggal sesaat setelah mendarat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. 

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Ahmad Qosbi, menyampaikan bahwa jemaah yang wafat berasal dari berbagai kabupaten/kota di Sumut, seperti Medan (3 orang), Deli Serdang (2 orang), Labuhanbatu Selatan, Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, dan Serdang Bedagai (masing-masing 1 orang). 

"Seluruh jemaah haji yang wafat berhak mendapatkan santunan asuransi dari Jasa Mitra Abadi (JMA) Mulia Syariah," ujar Qosbi, Senin (16/6/2025). 

Untuk jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, ahli waris akan menerima santunan sebesar 100 persen dari Bipih Haji Reguler sesuai dengan ketentuan embarkasi.

Sementara itu, jika jemaah meninggal akibat kecelakaan, santunan yang diberikan lebih besar, yaitu 200 persen dari Bipih Haji Reguler.

Bagi jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan, santunan diberikan berdasarkan persentase yang ditetapkan dengan maksimal 100 persen Bipih Haji Reguler.

Sedangkan untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, santunan yang diberikan adalah 100 persen Bipih Haji Reguler.

Asuransi ini berlaku sejak jemaah berangkat dari asrama haji (embarkasi) hingga tiba kembali di tanah air (debarkasi).

Proses klaim dapat diajukan oleh ahli waris setelah seluruh jemaah haji selesai dipulangkan. Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan kematian, fotokopi identitas jemaah, dan print-out data Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

"Kami memastikan bahwa hak jemaah dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Qosb

Ahli waris dapat mengurus klaim dengan melampirkan dokumen seperti surat keterangan kematian, fotokopi identitas jemaah, dan print-out data Siskohat. 

Daftar Jemaah Haji Sumut yang Wafat:
1. Adam Chairuddin (51), Labuhanbatu Selatan – 22 Mei 2025 
2. Marsahala Siregar (73), Kota Medan – 29 Mei 2025 
3. Damri Mgr Somalap (65), Padangsidimpuan – 3 Juni 2025 
4. Hasanah Sarpin (73), Mandailing Natal – 7 Juni 2025 
5. Masrul Elvi Lubis (66), Kota Medan – 6 Juni 2025 
6. Doharni Harahap (70), Padanglawas – 9 Juni 2025 
7. Sanusi Siagian (80), Deli Serdang – 5 Juni 2025 
8. Aimuddin Kanuddin Parinduri (61), Deli Serdang – 10 Juni 2025 
9. BGD Kadudukon (74), Padanglawas Utara – 9 Juni 2025 
10. Juwaeni Hardjo Suwandi (63), Serdang Bedagai – 15 Juni 2025 
11. Kosiri Ningsih Casdari (63), Kota Medan – 15 Juni 2025 
12. Nurmalis Ujung (54), Deli Serdang – 16 Juni 2025 

Pihak PPIH Debarkasi Medan memastikan proses klaim dapat dilakukan setelah seluruh jemaah haji selesai dipulangkan.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved