Sumut Terkini
Komisi A DPRD Sumut Soroti Hukuman 8 Pejabat Pemprov Dinonaktifkan dan Banyak OPD Rangkap Jabatan
Zeira mengatakan, melakukan kesalahan pencemaran nama baik itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat melainkan pelanggaran etik.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyoroti, delapan pejabat Pemprov Sumut yang ditetapkan Inspektorat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan mendapatkan hukuman dibebaskan tugas dari jabatannya selama 12 bulan.
Menurut Zeira, meski tidak dirincikan oleh Inspektorat pelanggaran disiplin berat apa yang telah dilakukan delapan pejabat Pemprov Sumut, ada satu yang menjadi sorotan pihaknya.
Zeira menyoroti, kepala dinas yang diperiksa dan dinonaktifkan karena melakukan pencemaran nama baik Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Saya kira inikan langkah-langkah selanjutnya tentu diserahkan pada Gubernur. Tapi ada tadi yang dinonaktifkan karena melakukan pencemaran nama baik ya," jelasnya saat diwawancarai Tribun Medan, Selasa (17/6/2025).
Zeira mengatakan, melakukan kesalahan pencemaran nama baik itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat melainkan pelanggaran etik.
"Mungkin kebijakan gubernur tapi paling tidak kalau misal dianggap berat oleh Inspektorat tentu punya konsekuensi. Untuk case pencemaran nama baik itu sifatnya delik aduan kebijkan. Dimana gubernur yang namanya dicemarkan," ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya meskipun bukan masuk dalam pelanggaran berat, tetapi masuk dalam pelanggaran etik.
"Saya kan melihat gubernur memberikan semacam punishment dalam konteks ini sebenarnya pencemaran nama baik tidak terlalu memberatkan, karena tidak sampai diadukan ke pihak berwajib. Ia hanya masih melanggar etika," jelasnya.
Dikatakannya, semua keputusan yang dilaksanakan Inspektorat tentu sudah atas persetujuan gubernur. Dan yang menentukan hukuman itu bagian hak dari gubernur
"Saya kira inikan langkah langkah selanjutnya tentunya diserahkan pada gubernur karena memang penilaian dilakukan Inspektorat dan ditindak lanjuti oleh gubernur di Pemprov Sumut," jelasnya.
Dikatakannya, gubernur lah yang memiliki kewenangan untuk penentuan hukuman bagi ASN yang melanggar kode etik.
"Kebijakan kepada gubernur karena dia punya kewenangan atau tanggung jawab itu. gubernur yang punya, OPD ini kan bahasa kasarnya pembantu dan bawahan gubernur. Jika melanggar etik itu mengganggu tentu hak dia untuk melakukan pencopotan dan lain-lain," jelasnya.
Zeira juga menyoroti soal dengan dinonaktifkan delapan pejabat ini, banyak kepala OPD yang merangkap jabatan. Hal ini membuat berkurangnya penilaian di masyarakat.
"Ini yang menjadi kritik kita, kita minta untuk segera di isi delapan jabatan defenitif ini. Jangan sampai banyak kepala dinas yang merangkap jabatan," ucapnya.
Menurutnya terlalu lamanya pengisian jabatan 8 OPD kosong membuat fokus pimpinan eselon II akan terpecah belah dan tidak dapat bekerja maksimal.
Masyarakat Blokade Jalinsum Asahan, Protes Tanahnya Dirampas Perkebunan |
![]() |
---|
Racer Runabout GP1 Bakal Perlihatkan Aksinya di Perairan Danau Toba, 19 Orang Perebutkan Juara |
![]() |
---|
Sebut Tanahnya Dirampas Perkebunan, Masyarakat Blokade Jalinsum Asahan |
![]() |
---|
Perobohan Diskotek Marcopolo yang Sudah Rata dengan Tanah, Paving Block Pun Dibongkar |
![]() |
---|
FOTO-FOTO Markas Besar GRIB Sumut Dihancurkan Rata dengan Tanah Usai Samsul Tarigan Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.