Sumut Terkini

Komisi A DPRD Sumut Soroti Hukuman 8 Pejabat Pemprov Dinonaktifkan dan Banyak OPD Rangkap Jabatan

Zeira mengatakan, melakukan kesalahan pencemaran nama baik itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat melainkan pelanggaran etik.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Istimewa
COPOT JABATAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025). Dalam 100 hari kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.  

"Bahkan ini menjadi Malapetaka di kita dalam konteks akan terjadi perlambatan kerja. Untuk itu, justru kita meminta supaya cepat di isi. Pengisian delapan jabatan ini juga harus di isi oleh orang-orang yang berkompeten di bidang tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui dari 8 pejabat Pemprov Sumut yang dibebaskan tugas karena melakukan pencemaran nama baik adalah eks Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.

Mulyadi dinonaktifkan pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut. 

 "Kemarin dia (Mulyadi) ada mengirim percakapan di grup resmi pemerintah, kan enggak cocok ya," ucap Bobby pada 21 April 2025 lalu. 

Namun dari hasil pemeriksaan, Inspektur Sulaiman Harahap tak merinci secea detail apakah Mulyadi ditetapkan terbukti bersalah hanya karena melakukan pencemaran nama baik saja atau ada pelanggaran berat lainnya yang dilakukan pihaknya. 

Selain itu, saat ini juga ada beberapa kepala dinas yang melakukan rangkap jabatan seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting merangkap jabatan menjadi Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). 

Begitupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis rangkap jabatan di beberapa 8 jabatan yang kosong tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Sumut mengumumkan hasil pemeriksaan tujuh kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumut dan satu pejabat Inspektorat Sumut yang diperiksa pihaknya karena melakukan beberapa pelanggaran beberapa waktu lalu. 

Inspektur Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, tujuh kepala dinas dan satu pejabat Inspektorat tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

Untuk itu kata Sulaiman, tujuh kepala dinas itu dibebaskan tugas selama 12 bulan. 

"Hasil pemeriksaan kepada tujuh kepala dinas dan satu pejabat Inspektorat Sumut telah selesai. Mereka semua terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga mendapat hukuman dibebaskan tugas dari jabatannya selama 12 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (16/5/2025).  

Disinggung, apa saja pelanggaran yang telah dilakukan oleh tujuh kadis dan satu pejabat Inspektorat Sumut tersebut, Sulaiman tak merinci secara detail.

" Ya kalau itu bagian dari hasil pemeriksaan ya tapi hasil pemeriksaan sudah diganti dengan hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis hukuman pembebasan tugas dari jabatannya selama 12 bulan," ucapnya. 

Untuk itu, kata Sulaiman saat ini, delapan jabatan itu sudah di isi oleh pelaksana tugas sementara waktu.

"Meski belum ada defenitif tapi sudah di isi oleh pelaksana tugas dan itu bukan lagi dari bagian wewenang kami (pengisi definitif)," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved