Sumut Terkini

Komisi A DPRD Sumut Soroti Hukuman 8 Pejabat Pemprov Dinonaktifkan dan Banyak OPD Rangkap Jabatan

Zeira mengatakan, melakukan kesalahan pencemaran nama baik itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat melainkan pelanggaran etik.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Istimewa
COPOT JABATAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025). Dalam 100 hari kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.  

Bobby mengatakan, "Kemarin dia (Mulyadi) ada mengirim percakapan di grup resmi pemerintah, kan enggak cocok ya," pada 21 April 2025.

5.Kepala BPSDM Sumut Abdul Harris

Abdul Haris dinonaktifkan pada 11 April 2025 terkait dugaan penyimpangan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Namun, laporan mengenai penyimpangan tersebut belum dijelaskan secara perinci.

6.Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap

Juliadi dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan penyimpangan jabatan atau pelanggaran disiplin.
Bobby tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

7.Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Sibutar-butar.

Harianto juga dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan pelanggaran disiplin yang belum dijelaskan secara mendetail.

8.Pejabat Inspektorat Sumut 

Seorang Inspektur Pembantu Pemprov Sumut dinonaktifkan pada 3 Mei 2025 karena diduga menerima gratifikasi. 

Bobby belum merinci identitas pejabat tersebut, namun kasus ini terkait dengan penerimaan gratifikasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah.

Terbaru Ada juga satu orang OPD Pemprov Sumut yang mengundurkan diri. Yakni Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis. 

Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis menyatakan, Rahmad mengundurkan diri pada 16 Mei 2025 lalu. Dengan alasan untuk fokus pendidikan. Saat ini, kata Sutan pengisi jabatan sementara diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) . (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved