Korupsi CPO

PENAMPAKAN Uang Tunai Hasil Sitaan Kasus CPO Rp 11,8 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah

Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/Shela Octavia
SITA UANG - Uang sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. 

7. Agam Syarif Baharuddin, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO

8. Ali Muhtarom, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar. 

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved