Berita Viral
NASIB Eka Hakim yang Vonis Pengeroyok Pelajar hingga Lumpuh Cuma Bersihkan Masjid, Kini Dilaporkan
Beginilah nasib Eka Kurnia, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup yang vonis pengeroyok pelajar hingga sampai lumpuh cuma bersihkan Masjid
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Eka Kurnia, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup yang vonis pengeroyok pelajar hingga lumpuh cuma bersihkan Masjid.
Hakim Eka Kurnia Nengsih masih menjadi sorotan publik setelah vonis ringan terhadap pelaku pengeroyok pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) hingga lumpuh.
Dimana Eka Kurnia hanya menjatuhkan vonis pengeroyok pelajar tersebut membersihkan Masjid.
Kini, Eka pun dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Selasa (17/6/2025).
Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
Ia menyebut bahwa dalam sidang vonis terhadap pelaku utama, hakim beberapa kali menekankan bahwa keterlibatan terdakwa Dimas alias Dm hanya sedikit.
Hakim juga berulang kali menjelaskan alasan terdakwa utama, Biyo alias Bi, melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
"Maka dari itu, kami melaporkan hakim yang bersangkutan ke KY dan Bawas MA," kata Ana.
Ana menambahkan, putusan yang dijatuhkan bertentangan dengan sistem peradilan anak.
Baca juga: Pihak PT GMTS Bantah Terima Uang Pengerjaan Interior Apartemen Senilai Rp7,4 Miliar dari Lily
Ia juga menyoroti pemisahan putusan antara kedua terdakwa, padahal aksi yang dilakukan saling berkaitan dan berujung pada kondisi korban yang kini lumpuh dan kehilangan masa depan.
"Sehingga seakan majelis hakim ini lebih berpihak kepada terdakwa. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan.
Kami menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip-prinsip peradilan," lanjut Ana.
Diketahui, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, SH, MH pada 11 Juni 2025, terdakwa Biyo alias Bi sebagai pelaku utama dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, hakim juga mengabulkan seluruh tuntutan restitusi yang diajukan.
Orang tua terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi biaya pengobatan korban senilai lebih dari Rp90 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.