Berita Viral
NASIB Eka Hakim yang Vonis Pengeroyok Pelajar hingga Lumpuh Cuma Bersihkan Masjid, Kini Dilaporkan
Beginilah nasib Eka Kurnia, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup yang vonis pengeroyok pelajar hingga sampai lumpuh cuma bersihkan Masjid
Jika tidak mampu membayar, maka akan dilakukan penyitaan aset.
Jika aset tidak mencukupi, orang tua terdakwa akan dipenjara dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya tanggal 4 Juni 2025, Hakim Eka Kurnia Nengsih menjatuhkan pidana terhadap anak Dm alias Dimas berupa pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat.
Anak tersebut diwajibkan membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam.
Pekerjaan tersebut harus dilakukan tidak lebih dari tiga jam per hari.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan syarat umum, yakni tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, serta syarat khusus berupa wajib lapor satu kali dalam seminggu kepada Penuntut Umum selama satu bulan.
Adapun Ana Tasia Pase, pengacara korban Reza Ardiansyah (16)—pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami kelumpuhan—mengungkapkan sejumlah keanehan dalam putusan hakim Eka Kurnia Nengsih.
Ana menyebut setidaknya ada lima kejanggalan dalam proses hukum yang menjatuhkan vonis ringan berupa kerja sosial kepada Dimas.
"Pertama, yang jelas, secara undang-undang tidak ada dasar hukumnya," kata Ana saat tampil di Podcast Bincang Tribun, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: MOTIF Anggi Habisi Pacar Sesama Jenis di Jambi, Cemburu Korban Mau Menikahi Wanita
Atas hal ini, pihaknya telah melaporkan Hakim Eka ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Ibu hakim yang tercinta, kami laporkan ibu hakim ke KY dan badan pengawas Mahkamah Agung," lanjut Ana.
Ana juga mengungkapkan bahwa hakim menyatakan Dimas hanya menginjak wajah korban, sehingga tidak dibebani biaya pengobatan.
"Padahal kita punya pegangan, perjanjian, bahwa D itu dibebankan biaya," ujarnya.
Keanehan lain, menurut Ana, adalah pernyataan hakim bahwa berkas kasus Dimas terpisah dari pelaku utama, Dio alias Bi.
"Dikatakan apa yang dilakukan D adalah berkas terpisah dari pelaku B, padahal sepengetahuan kita berkasnya sama," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.