Berita Viral

NASIB Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Divonis 16 Tahun, Terbukti Mufakat Jahat Suap Hakim

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal atau makelar kasus Ronald Tannur.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Tribunnews.com/Jeprima/HO
MUFAKAT SUAP HAKIM - Kolase mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, 5 November 2024. Barang bukti uang Rp 1 triliun dan 51 kg emas untuk menyuap hakim MA terkait kasus Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis Zarof Ricar bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun,Rabu (18/6/2025). 

Kuasa Hukum Divonis 11 Tahun

Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada sidang putusan perkara kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

"Mengadili menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara," kata Hakim Rosihan Juhriah di persidangan.

Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan dengan Rp 750 juta subsider 6 bulan," putus hakim Rosihan.

Di persidangan majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata hakim Rosihan 

"Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum dan kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Baca juga: Seorang Residivis Narkoba Ditangkap di Padangsidimpuan, Ratusan Gram Ganja Disita


Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut," jelas hakim Rosihan.

Adapun atas putusan tersebut terdakwa Lisa Rachmat dan JPU masih pikir-pikir.

Modus Suap Melalui Jaringan dan Pertemuan Rahasia

Dalam dakwaan, Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat. Keduanya berusaha mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kepada Hakim Soesilo yang tergabung dalam majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan Rp6 miliar—Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof. Uang diserahkan bertahap dan disimpan Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved