Berita Viral

NASIB Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Divonis 16 Tahun, Terbukti Mufakat Jahat Suap Hakim

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal atau makelar kasus Ronald Tannur.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Tribunnews.com/Jeprima/HO
MUFAKAT SUAP HAKIM - Kolase mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, 5 November 2024. Barang bukti uang Rp 1 triliun dan 51 kg emas untuk menyuap hakim MA terkait kasus Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis Zarof Ricar bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun,Rabu (18/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Zarof Ricar mendapat vonis lebih berat.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal atau makelar kasus Ronald Tannur.

Zarof Ricar didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Akhirnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  Zarof Ricar dijatuhi pidana dengan hukuman 16 tahun penjara.

Hukuman tersebut jauh lebih berat dari Ibu Ronald Tannur yang memberikan suap cuma divonis 3 tahun penjara.

Selain dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, Zarof Ricar juga didenda Rp1 miliar.

Baca juga: TRAGEDI BERDARAH DI BALI: Dua Warga Ditembak di Bali oleh Tiga Orang Pembunuh Bayaran dari Melbourne

Ia terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah menjanjikan suap Rp5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan di Surabaya.

Baca juga: Tangis Supri Yanti Dihukum 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Peredaran Narkoba di PN Medan

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti.

Zarof juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

TERSENYUM: Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menyapa jaksa usai didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Dalam momen ini, sejumlah JPU tertangkap kamera tersenyum dan kasih jempol. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
TERSENYUM: Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menyapa jaksa usai didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Dalam momen ini, sejumlah JPU tertangkap kamera tersenyum dan kasih jempol. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Selain itu, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat di MA.

Penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di MA.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved