Berita Viral

NASIB Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Divonis 16 Tahun, Terbukti Mufakat Jahat Suap Hakim

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal atau makelar kasus Ronald Tannur.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Tribunnews.com/Jeprima/HO
MUFAKAT SUAP HAKIM - Kolase mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, 5 November 2024. Barang bukti uang Rp 1 triliun dan 51 kg emas untuk menyuap hakim MA terkait kasus Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis Zarof Ricar bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun,Rabu (18/6/2025). 

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia

Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi.

Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.

Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara anaknya di PN Surabaya.

Tak hanya itu, Meirizka Widjaja dalam perkara tersebut, juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia

"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. Menjatuhkan pidana untuk terdakwa penjara 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di persidangan.

Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Serta Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.

SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Siap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka
SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Siap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara itu hal yang meringankan korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum kliennya yang awam hukum. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Meirizka Widjaja tidak menolaknya.

"Yang Mulia saya menerima," kata terdakwa Meirizka Widjaja di persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved