Berita Viral
NASIB Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Divonis 16 Tahun, Terbukti Mufakat Jahat Suap Hakim
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal atau makelar kasus Ronald Tannur.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia
Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi.
Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.
Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara anaknya di PN Surabaya.
Tak hanya itu, Meirizka Widjaja dalam perkara tersebut, juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia
"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. Menjatuhkan pidana untuk terdakwa penjara 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di persidangan.
Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Serta Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.

Sementara itu hal yang meringankan korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum kliennya yang awam hukum.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Meirizka Widjaja tidak menolaknya.
"Yang Mulia saya menerima," kata terdakwa Meirizka Widjaja di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.