Berita Nasional

Atas Arahan Presiden, Alasan Jokowi Dihadirkan Saksi Sidang Tom Lembong: Menteri Tak Bisa Melawan

Terbaru, ahli yang menjadi saksi di sidang Tom Lembong menyarankan agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (kiri) dan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025) (kanan). Alasan kenapa Jokowi perlu dihadirkan jadi saksi Tom Lembong di kasus impor gula, disebut beri perintah. 

Menurutnya, Jokowi perlu dikonfirmasi terkait perintah agar koperasi TNI-Polri terlibat dalam operasi pasar pengendalian harga gula. 

“Mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Tom Lembong saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, Tom Lembong tidak mengatakan dengan jelas apakah ia ingin Jokowi dihadirkan dalam sidang.

Ia hanya berulangkali menyebut, keterangan tersebut menarik dan menyerahkannya pada proses hukum.

“Selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Tom Lembong.

Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pihaknya masih mendalami apakah keterangan ahli itu perlu ditindaklanjuti.

Sebab, informasi bahwa keterlibatan koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar merupakan keterangan saksi yang juga menjadi bukti. 

“Itulah yang dieksekusi oleh Pak Tom Lembong selaku menteri teknis terkait. Memang itu udah fakta persidangan gitu,” tutur Zaid.

Diketahui, dalam sidang pada 20 Mei 2025 lalu, eks Ketua Inkopkar Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut, Presiden Jokowi mengizinkan pihaknya terlibat dalam importasi gula.

Felix menyebut, keterlibatan Inkopkar dalam importasi dan operasi pasar pengendalian harga gula merupakan perintah presiden.

“Karena KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan saya karena beliau katanya dapat perintah dari Presiden, bantu itu masalah-masalah di daerah tentang harga gula dan barang gula,” kata Felix, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved