Berita Viral

AKHIRNYA Mbah Sutaja Sukses Jebloskan Anggota DPRD yang Serobot Tanahnya, Modus Pinjam Sertifikat

Mbah Sutaja Mangsur (70) berhasil menjebloskan KH anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP yang menyerobot tahanya selama dua tahun.

HO
Mbah Sutaja Mangsur merasa ditipu oleh anggota DPRD Kebumen inisial K. Sutaja mengaku anggota dewan itu melakukan penipuan dengan mengambil tanahnya tanpa ada perjanjian jual beli tanah.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mbah Sutaja Mangsur (70) berhasil menjebloskan KH anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP yang menyerobot tahanya selama dua tahun. 

Sutaja menang dalam perkara tanah ini dan membuat KH tak bisa berkutik dan mengakui kebohongannya.  

Kini pria asal Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tersebut kini lega.

Pasalnya, KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya, dan kini masuk dalam tahap persidangan.

Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025 yang lalu.

"Kasus ini kini telah naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, Jumat (31/10/2025). 

Baca juga: Pengantin Wanita Pingsan, Calon Suami Tinggalkan Pernikahan karena Uang Mahar Tak Sesuai

Baca juga: HATI-HATI Kasus Campak Meningkat, 12 Warga di Pemekasan Meninggal Dunia Akibat Terjangkit Virus Ini

Baca juga: Lirik Lagu Karo Sia-Sia yang Dipopulerkan oleh Reny Sitepu

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotruna.

Daliman menawarkan tanah milik Sutaja kepada terduga KH.

Namun, tanpa sepengetahuan Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba pindah nama menjadi atas nama KH.

"Awalnya cuma bilang pinjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan," tutur Sutaja, melansir dari Kompas.com.

"Saya kaget waktu diberi tahu kepala desa kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain," lanjutnya.

Padahal, menurut Sutaja, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), memberikan kuasa, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapapun.

Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap.

Sedangkan nilai jual yang disepakati, yang juga tanpa sepengetahuan dia, adalah Rp240 juta.

Pihak kuasa hukum, Aksin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan penggelapan, bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved