Berita Viral
PROFESI Lukman, Suami di Jombang yang Diracuni Istrinya, 40 Hari Jasadnya Disimpan Hingga Membusuk
Ia sering mengikuti pengajian dan acara keagamaan, sedangkan sang istri jarang terlihat dalam kegiatan warga.
"Statusnya siri," ucap Ismail saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Rabu (25/6/2025), dilansir dari Tribunmataram.com.
Baca juga: Baru 6 Bulan Menikah, Istri Gugat Cerai setelah Temukan Obat HIV di Tas Suaminya
Pasangan tersebut, sudah cukup lama menempati rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian.
Ismail melanjutkan, jika Lukman dan F ini sudah tinggal di Desa Johowinong sejak tahun 2015, bahkan sebelum ia menjabat sebagai perangkat desa.
"Sebelum saya menjabat perangkat desa. Mereka sudah tinggal disini. Sejak tahun 2015," katanya.
Ismail melanjutkan, jika kedua pasutri siri ini bukan warga asli Desa Johowinong.
Sementara itu, menurut keterangan dari Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, kasus ini terungkap setelah F mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya.
“Perempuan berinisial F telah mendatangi Polres Jombang dan mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah menghabisi nyawa suaminya pada 14 Mei 2025,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).
Kompol Yogas menambahkan, karena kasus ini masuk dalam kategori dugaan pembunuhan, penanganannya kini diambil alih oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Jasad Korban Disimpan 40 Hari
Warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang tengah dihebohkan dengan penemuan jasad seorang pria di dalam rumah kontrakan, Rabu pagi (25/6/2025).
Korban Lukman ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tertutup kasur dan selimut, dengan bau menyengat menyelimuti lokasi.
Adapun kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial F datang ke kantor polisi dan secara mengejutkan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Polisi langsung mengecek rumah kontrakan tempat pasangan tersebut tinggal.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan adanya penemuan mayat di rumah kontrakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa laporan FP memicu petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pelaku.
Baca juga: Karhutla di Kecamatan Balige Sekitar 10 Hektar, KPH IV Berikan Keterangan
"Dari situ terungkap pelaku diduga membunuh suaminya dengan cara diracun. Kejadiannya sekitar 40 hari lalu,” ungkap Yogas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.